Sabtu, 05 Juli 2014

GURU PAI PESERTA SERTIFIKASI 2014 DIMINTA PERSIAPKAN DIRI

Sabtu, 5 Juli 2014 –www.kalbar.kemenag.go.id


Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan peserta sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah Tahun 2014. Penetapan tersebut dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Khusus Kota Pontianak ada sepuluh Guru PAI yang berhak mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2014.

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si ditemui di ruang kerjanya Jum’at (04/07/2014) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima email dari Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar tentang pemberitahuan pelaksanaan UKA tahun 2014. 

Berdasarkan email tersebut, Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak diminta untuk segera mensosialisasikan kepada guru PAI yang telah terinput datanya di Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Khususnya berkenaan dengan hal-hal yang harus dipersiapkan. Terutama kesiapan ujian dan administrasi untuk mengikuti UKA

“Khusus untuk Kota Pontianak ada sepuluh Guru PAI yang dinyatakan lulus. Kami juga sudah menyampaikan berita bahagia ini kepada yang bersangkutan agar bisa mempersiapkan diri. Khususnya untuk persiapan pelaksanaan UKA yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2014. Sedangkan untuk tempat masih dikoordinasikan,” kata Hanafi menjelaskan. 

Sepuluh Guru PAI Kota Pontianak yang berhak mengikuti UKA atas nama Atang Jaelani, S.Pd.I (SMA Walisongo), Ida Nurkilah (SMK AL-Madani), Ida Rachmatiyah (SMP Haruniyah), Ismayani Barus (SMA Negeri 04 Pontianak), Lustiawati (SMA Bawari), M. Mas’ud (SMP Putra Khatulistiwa), M. Syukri (SMA Negeri 09 Pontianak), Rosyidah Anies Suri Utami (SMK Mandiri), Susana (SMP Peduli Pendidikan) dan Susilawati (SMP Negeri 04 Pontianak).

Guru PAI yang namanya dinyatakan lulus, hendaknya dapat mempersiapkan hal-hal sebagai berikut: 1) Mempersiapkan diri dalam mengikuti UKA dan PLPG; 2) Mempersiapkan dokumen/administrasi yang dipersyaratkan (Print out NUPTK dari Aplikasi “Padamu Negeri” terakhir, Surat Keterangan Lahir/Akte Kelahiran, Foto Copy Ijazah Terakhir serta Print Out Form A1 yang sudah ditanda tangani Kepala Kemenag Kabupaten/Kota).

Selain itu, khusus bagi Guru PNS diminta untuk mempersiapkan Foto Copy SK Kepangkatan terakhir, Foto Copy SK Penempatan Kerja sebagai guru PAI terakhir, serta Foto copy SK-SK/Surat-surat Keterangan Mengajar (untuk bukti pemenuhan masa kerja). 

Sedangkan persyaratan khusus bagi Guru Non PNS diminta untuk mempersiapkan Surat Keterangan lama mengajar dari Kepala Sekolah untuk Non PNS pada Sekolah Negeri atau dari Yayasan/lembaga swasta tempat mengajar bagi guru Non PNS pada sekolah Swasta. Selanjutnya juga Foto Copy SK Penempatan Kerja/Tugas dari Dinas untuk guru Non PNS pada Sekolah Negeri atau Surat Pengangkatan dari Yayasan/Lembaga Swasta Tempat Mengajar bagi Non PNS pada Sekolah Swasta. Serta Foto copy SK-SK/Surat-surat Keterangan Mengajar (untuk bukti pemenuhan masa kerja) sejak Tahun 2005. 

Untuk persyaratan lain, akan diberitahukan pada surat panggilan PLPG. Seluruh dokumen-dokumen asli tersebut, harus dibawa ketika UKA sebagai bukti foto copy yang akan diserahkan adalah benar. Informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke Seksi PAI Kantor Kemenag Kota Pontianak, Jalan Zainuddin Nomor 4 pada hari dan jam kerja.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar