Senin, 18 Mei 2015

343 Guru PAI PNS Kota Pontianak Sudah Terima TPG

Rabu, 6 Mei 2015, 15:39 – http://kalbar.kemenag.go.id
343 Guru PAI PNS Kota Pontianak Sudah Terima TPG

Sebanyak 343 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Pontianak telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pembayaran TPG atau tunjangan sertifikasi periode Januari sampai Maret 2015, dibayarkan melalui DIPA Kantor Kemenag Kota Pontianak Tahun 2015.

Seperti biasa, Tunjangan sertifikasi dibayarkan setiap tiga bulan dan dibayarkan langsung ke rekening Guru PAI yang bersangkutan. Sebelumnya Guru PAI diminta untuk menyiapkan beberapa persyaratan guna memperlancar proses pencairan tersebut.

Kepala Seksi PAI Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2015) menyampaikan bahwa untuk periode Januari sampai Maret 2015, total TPG yang dibayarkan kepada Guru dan Pengawas PAI Kota Pontianak Rp. 4.130.240.300,- (empat milyar seratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah).

Dengan rincian, Guru PAI SD sejumlah 252 orang dengan total TPG yang dibayarkan Rp.3.044.627.200,-. Untuk guru PAI SMP sejumlah 49 orang dengan total TPG Rp. 524.831.200. Untuk Guru PAI SMA/SMK sejumlah 42 orang dengan total TPG yang dibayarkan Rp. 486.257.400.
Kemudian untuk Pengawas PAI sejumlah 6 orang dengan total Tunjangan sertifikasi yang dibayarkan Rp. 74.524.500,-. 

Hanafi juga menjelaskan bahwa Guru PAI yang dibayar TPG nya adalah yang sudah memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru). Bagi yang belum memiliki NRG seperti yang baru lulus sertifikasi tahun 2014, harap bersabar. Karena itu memang syarat utama untuk pembayaran tunjangan sertifikasi. 

Sementara untuk Guru PAI Non PNS Kota Pontianak, yang semula pembayaran Tunjangan Sertifikasinya setiap enam bulan melalui DIPA Kanwil Kemenag Kalbar, mulai tahun 2015 akan dibayar melalui DIPA Kemenag Kota Pontianak.

“Insya Allah, kalau tidak ada halangan, tahun ini kita akan melakukan pembayaran tunjangan sertifikasi kepada Guru PAI Non PNS setiap enam bulan. Termasuk Rapel/tunggakan Tunjangan Sertifikasi tahun 2013-2014,” jelas Hanafi ramah.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar