Selasa, 19 Mei 2015, 09:47 – http://kalbar.kemenag.go.id
SK Dirjen Guru PAI Lulus Sertifikasi 2014 Terbit
Lulus Sertifikasi menjadi harapan dan impian setiap guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Tapi, lulus saja belum cukup. Karena masih harus bersabar menunggu
terbitnya Sertifikat Pendidik dan SK Dirjen Pendidikan Islam tentang
Penetapan Guru Profesional dalam Binaan Direktorat PAI.
Setelah kedua surat berharga tersebut terbit, barulah Guru PAI yang dinyatakan lulus sertifikasi akan diberikan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti halnya sebelas Guru PAI Kota Pontianak yang SK Dirjennya baru saja diterima Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak dari Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar.
Sebelas Guru PAI
tersebut atas nama Ana Sufiana, Atang Jaelani, Catur Rokhman, Ida
Nurkilah, Ismayani Barus, Lustiawati, M. Mas’ud MZ, M. Syukri, Rosyidah
Anies Suri Utami, Susana, dan Susilawati. Kepala Seksi PAI
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad
Hanafi, M.Si ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Senin (18/5/2015)
membenarkan bahwa SK Dirjen atau NRG Guru PAI Kota Pontianak memang sudah diterimanya.
SK Dirjen dengan Nomor 2253 Tahun 2015 tentang Penetapan Guru Profesional dalam Binaan Direktorat PAI tersebut untuk 415 Guru PAI yang lulus sertifikasi tahun 2014. Selain Kota Pontianak, juga ada Guru PAI dari Kabupaten/Kota Se Kalbar.
“Sebenarnya dari Kota Pontianak ada 14 orang, tapi untuk yang tiga orang lagi, menurut informasi dari Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar, ada sedikit keterlambatan,” jelas Hanafi.
Bagi Guru PAI yang sudah terbit Sertifikat Pendidik dan SK Dirjennya (sudah memiliki NRG), yang bersangkutan berhak menerima Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dengan catatan, Guru yang bersangkutan bisa memenuhi dan menyiapkan berkas administrasi untuk persyaratan pencairan TPG.*(Sumi/Ptk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar