Minggu, 04 Mei 2014

Guru PAI Harus Menjadi Teladan Bagi Anak Didiknya



Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Dinas Pendidikan haruslah menjadi panutan dan pigur teladan bagi murid-muridnya. Guru adalah sosok yang bertanggung jawab langsung terhadap perkembangan anak didiknya di lingkungan sekolah.
Sedangkan orang tua bertanggung jawab penuh terhadap perkembangan anak-anaknya di lingkungan keluarga. Oleh karena itu, guru dan orang tua hendaknya bisa bekerja sama dalam rangka mengawasi dan mendidik anak-anak, kata Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. ja’far. A, M.Si dalam sambutan dan pengarahannya pada acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penyusunan Program PAIS, Senin (21/4/2014). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kepala Kemenag Kota Pontianak.
Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan, Kemenag dan Dinas Pendidikan melalui para gurunya adalah dua lembaga atau institusi yang bertanggung jawab langsung terhadap terciptanya generasi bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia. Kerja sama ini jangan sampai terputus. Harus ada sinergisitas. Melalui para guru agama diharapkan mampu menjadikan anak didiknya sebagai generasi yang tangguh, cerdas, berakhlak mulia dan mampu menjadi generasi penerus harapan bangsa dan agama.
“Saya minta perhatian semua guru untuk selalu mengingatkan kedua orang tua agar mengawasi anak-anak mereka jangan sampai melakukan hal-hal negatif. Seperti ngelem dan melakukan tindakan kriminal lainnya,” tegas Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak dihadapan seluruh peserta rakor. Beliau juga meminta kepada seluruh guru untuk bisa mengusulkan ada jam wajib belajar, bukan hanya pada saat Ujian Nasional saja. Karena menurut alumnus Program Magister Ilmu Sosial Untan ini usulan dari guru dan pengawas lebih pas dan akan didengarkan.
Di akhir pengarahannya, Ja’far juga berpesan kepada Ketua KKG PAI SD dan MGMP PAI SMP/SMA/SMK serta Pengawas agar jangan putus koordinasi dengan Kemenag. Jangan ragu untuk menyampaikan persoalan atau hal-hal yang berkaitan dengan kependidikan kepada Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak.
“Kepada Kepala Seksi PAI, saya juga minta hendaknya selalu menginformasikan dan mengkoordinasikan perkembangan terbaru tentang kependidikan. Terutama berkaitan dengan PP 55,” pinta pejabat nomor satu di Kemenag Kota Pontianak ini. Sementara itu, Kepala Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor dan Penyusunan Program PAIS merupakan kegiatan yang masuk dalam DIPA seksi PAI tahun 2014.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak sebelas orang, dari Pengurus KKG PAI SD se Kota Pontianak dan Pengurus MGMP PAI SMP/SMA/SMK serta Ketua Kelompok Kerja Pengawas PAI Kemenag Kota Pontianak. Anggaran kegiatan dibebankan kepada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014 Nomor : 025.04.2.418675/2014 tanggal 5 Desember 2013. Acara dilanjutkan dengan sesi dialog dan diskusi yang dipimpin langsung Kepala Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak.
Seluruh peserta berkesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan seputar Pendidikan Agama Islam di Sekolah serta solusi yang ditawarkan untuk setiap persoalan yang ada. Peserta juga diminta untuk merumuskan usulan program PAIS ke depan. Hampir seluruh peserta mengusulkan adanya pembinaan secara berkelanjutan dan pelatihan kepada guru PAI untuk peningkatan kompetensi guru. Terutama berkaitan dengan pendalaman kurikulum 2013 dan pelatihan ICT yang berkaitan dengan kurikulum tersebut.
Minimnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang menunjang program KKG, MGMP dan Pengawas PAI juga dikeluhkan hampir seluruh peserta rakor. Sementara yang berkaitan dengan anak didik, seluruh peserta rakor sepakat untuk mengajarkan mata pelajaran PAI secara tuntas. Agar tidak menimbulkan persoalan di belakang hari. Diharapkan apa yang diajarkan guru agama secara tuntas kepada anak didiknya bisa diterima dengan baik dan diamalkan sesuai dengan tuntunan agama.
Dari pertemuan tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan: Pertama, Maghrib mengaji perlu di masyarakatkan kembali. Kedua, Pengawas memonitoring praktek ibadah ke sekolah-sekolah. Ketiga, setiap tahun diberikan master soal dari Kanwil Kemenag. Keempat, Guru harus meningkatkan kompetensi dalam mengajar PAI. Kelima, Anak didik harus memahami da menguasai baca Al-Qur’an. Keenam, Adanya pelatihan guru PAIS tentang baca Al-Qur’an.*(Sumiati/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar