Guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Dinas Pendidikan haruslah
menjadi panutan dan pigur teladan bagi murid-muridnya. Guru adalah sosok
yang bertanggung jawab langsung terhadap perkembangan anak didiknya di
lingkungan sekolah.
Sedangkan orang
tua bertanggung jawab penuh terhadap perkembangan anak-anaknya di
lingkungan keluarga. Oleh karena itu, guru dan orang tua hendaknya bisa
bekerja sama dalam rangka mengawasi dan mendidik anak-anak, kata Kepala
Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. ja’far. A, M.Si dalam sambutan
dan pengarahannya pada acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) dan
Penyusunan Program PAIS, Senin (21/4/2014). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kepala Kemenag Kota Pontianak.
Lebih
lanjut Kepala Kemenag mengatakan, Kemenag dan Dinas Pendidikan melalui
para gurunya adalah dua lembaga atau institusi yang bertanggung jawab
langsung terhadap terciptanya generasi bangsa yang cerdas dan berakhlak
mulia. Kerja sama ini jangan sampai terputus. Harus ada sinergisitas.
Melalui para guru agama diharapkan mampu menjadikan anak didiknya
sebagai generasi yang tangguh, cerdas, berakhlak mulia dan mampu menjadi
generasi penerus harapan bangsa dan agama.
“Saya
minta perhatian semua guru untuk selalu mengingatkan kedua orang tua
agar mengawasi anak-anak mereka jangan sampai melakukan hal-hal negatif.
Seperti ngelem dan melakukan tindakan kriminal lainnya,” tegas Kepala
Kantor Kemenag Kota Pontianak dihadapan seluruh peserta rakor. Beliau
juga meminta kepada seluruh guru untuk bisa mengusulkan ada jam wajib
belajar, bukan hanya pada saat Ujian Nasional saja. Karena menurut
alumnus Program Magister Ilmu Sosial Untan ini usulan dari guru dan
pengawas lebih pas dan akan didengarkan.
Di akhir pengarahannya, Ja’far juga berpesan kepada Ketua KKG PAI SD dan MGMP PAI SMP/SMA/SMK
serta Pengawas agar jangan putus koordinasi dengan Kemenag. Jangan ragu
untuk menyampaikan persoalan atau hal-hal yang berkaitan dengan
kependidikan kepada Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak.
“Kepada Kepala Seksi PAI,
saya juga minta hendaknya selalu menginformasikan dan mengkoordinasikan
perkembangan terbaru tentang kependidikan. Terutama berkaitan dengan PP
55,” pinta pejabat nomor satu di Kemenag Kota Pontianak ini. Sementara
itu, Kepala Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor dan Penyusunan Program PAIS merupakan kegiatan yang masuk dalam DIPA seksi PAI tahun 2014.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak sebelas orang, dari Pengurus KKG PAI SD se Kota Pontianak dan Pengurus MGMP PAI SMP/SMA/SMK serta Ketua Kelompok Kerja Pengawas PAI Kemenag Kota Pontianak. Anggaran kegiatan dibebankan kepada DIPA
Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014 Nomor :
025.04.2.418675/2014 tanggal 5 Desember 2013. Acara dilanjutkan dengan
sesi dialog dan diskusi yang dipimpin langsung Kepala Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak.
Seluruh
peserta berkesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan seputar
Pendidikan Agama Islam di Sekolah serta solusi yang ditawarkan untuk
setiap persoalan yang ada. Peserta juga diminta untuk merumuskan usulan
program PAIS ke depan. Hampir seluruh peserta mengusulkan adanya pembinaan secara berkelanjutan dan pelatihan kepada guru PAI untuk peningkatan kompetensi guru. Terutama berkaitan dengan pendalaman kurikulum 2013 dan pelatihan ICT yang berkaitan dengan kurikulum tersebut.
Minimnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang menunjang program KKG, MGMP dan Pengawas PAI
juga dikeluhkan hampir seluruh peserta rakor. Sementara yang berkaitan
dengan anak didik, seluruh peserta rakor sepakat untuk mengajarkan mata
pelajaran PAI secara tuntas. Agar tidak
menimbulkan persoalan di belakang hari. Diharapkan apa yang diajarkan
guru agama secara tuntas kepada anak didiknya bisa diterima dengan baik
dan diamalkan sesuai dengan tuntunan agama.
Dari
pertemuan tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan: Pertama, Maghrib
mengaji perlu di masyarakatkan kembali. Kedua, Pengawas memonitoring
praktek ibadah ke sekolah-sekolah. Ketiga, setiap tahun diberikan master
soal dari Kanwil Kemenag. Keempat, Guru harus meningkatkan kompetensi
dalam mengajar PAI. Kelima, Anak didik harus memahami da menguasai baca Al-Qur’an. Keenam, Adanya pelatihan guru PAIS tentang baca Al-Qur’an.*(Sumiati/Ptk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar