Guna memperlancar proses pencairan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Periode April s.d Juni 2014 kepada Guru PAI PNS yang pembayaran Tunjangan Profesinya melalui Kantor Kementerian
Agama Kota Pontianak diharapkan untuk mempersiapkan persyaratan sbb:
1. Fakta
Integritas Guru Bermaterai Rp. 6.000,- (periode Januari s/d Juni 2014, tertanggal 27 Juni 2014).
2. Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) Periode April s.d Juni 2014, tertanggal 16 Juni 2014, ditandatangani Kepala
Satminkal dan diketahui oleh Pengawas.
3.
Foto Copy SK Pembagian tugas Semester Genap dari
Satminkal
(dilegalisir).
4.
Foto Copy SK Kegiatan ekstrakurikuler bagi guru yang melaksanakan kegiatan ekskul (dilegalisir).
5.
Foto Copy Program Semester Genap Tahun Pelajaran 2013-2014 (di legalisir Kepala Sekolah).
6.
Foto Copy RPP 1 (satu) SK-KD terpilih (semester genap berjalan).
7.
Foto Copy Analisis Hasil Belajar Siswa (semester genap
berjalan).
8.
Laporan hasil Supervisi Pengawas (semester genap berjalan).
9.
Laporan Bulanan Periode
Januari s.d Juni 2014.
10. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Periode April s.d Juni 2014, tertanggal 30 Juni 2014, ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Pontianak.
11.
Foto Copy Sertifikat Pendidik Profesional dilegalisir LPTK yang menerbitkan.
12.
Foto Copy SK NRG yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Agama Islam (dilegalisir Seksi PAI).
13.
Foto Copy SK terakhir atau SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir
pejabat berwenang.
14. Foto Copy SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) yang terakhir.
15.
Daftar Gaji bulan Juni 2014.
16.
Foto Copy NUPTK
17.
Foto Copy NPWP
18.
Foto Copy Rekening BRI yang dipastikan aktif sampai bulan Juli 2014.
Masing-masing 1 (satu) rangkap,
disusun sesuai urutan dan masukkan dalam map kertas berwarna sbb:
a.
SD :
Kuning (Barat dan Kota), Biru (Timur dan Utara), Putih (Selatan
dan Tenggara)
b.
SMP :
Hijau
c.
SMA/SMK :
Merah
Tua
Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan kepada Seksi Pendidikan Agama Islam mulai tanggal 16 Mei 2014 dan paling lambat berkas diserahkan tanggal 17 Juni 2014. Bagi guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut diatas, proses
pencairan tunjangan profesinya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Pontianak, 09
Mei
2014
An. Kepala
Kasi. Pendidikan Agama
Islam
Ttd
Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si
NIP.19690920
199603 1 003
Catatan:
Bagi guru yang kekurangan JTM minimal dan harus
mengajar di luar satminkal, lampirkan:
1.
Copy SK Pembagian Tugas di Satminkal minimal
mengajar 6 JTM/Minggu (dilegalisir Kepala Satminkal)
2.
Salinan Surat permohonan kepada Satminkal untuk
mengajar di Satpendik lain
3.
Surat izin dari Kepala Satminkal untuk mengajar di
Satpendik lain
4.
Copy SK Pembagian Tugas di Satpendik lain
(dilegalisir Kepala Satminkal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar