Senin, 12 Januari 2015, 09:21 – http//kalbar.kemenag.go.id
Tahun 2015, dipastikan pembayaran tunjangan sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS
diserahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota. Hal
tersebut dilakukan untuk mempermudah proses dan memperpendek rentang
kendali pencairan dana sertifikasi Guru PAI Non PNS.
Pemberitahuan tersebut disampaikan Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar melalui surat yang dikirim via email kepada Seksi PAI
Kantor Kemenag Kota Pontianak. Surat dengan Nomor:
Kw.14.3/2/PP.01.1/35/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Pengalihan
Pencairan Dana Sertifikasi, ditandatangani Kabid PAKIS, H. Wildan, S.HI.
Surat
dikirim kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota se Kalbar. Berdasarkan
surat tersebut, Kemenag Kabupaten/Kota diminta untuk segera menyampaikan
nama dan jumlah guru yang belum dibayarkan Tunjangan sertifikasinya.
Pengiriman nama ke Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar paling lambat tanggal 15 Januari 2015.
Kepala Seksi PAI pada Pendidikan Menengah Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar, Samsul Bahri, S.IP ditemui di Kemenag Kota Pontianak, Kamis (8/1/2015) membenarkan informasi tersebut.
“Sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan sebelumnya, Insya Allah tahun ini seluruh tunggakan sertifikasi Guru PAI Non PNS akan dibayarkan melalui Kemenag Kabupaten/Kota. Karena sudah kami anggarkan di dalam DIPA tahun 2015,” jelas Samsul begitu ia biasa disapa.
Lebih
lanjut Samsul mengatakan, mohon kerja sama seluruh kabupaten/kota untuk
segera mengirimkan nama dan jumlah guru yang belum dibayar Tunjangan
sertifikasinya. Dengan data tersebut, baru akan dikirimkan dana sesuai
yang diajukan kepada Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi PAI
Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si menyambut
baik dan mengatakan akan meminta stafnya untuk segera mengirim data yang
diminta Bidang PAKIS.
“Syukur Alhamdulillah sudah ada kejelasan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi Guru PAI Non PNS. Karena saat ini seluruh NRG Guru PAI
Kota Pontianak sudah terbit semua. Sehingga tidak ada masalah lagi.
Mudah-mudahan proses berikutnya tidak panjang dan bisa segera
direalisasikan,” harap Hanafi.
Berdasarkan data dari Seksi PAI Kantor Kemenag Kota Pontianak bahwa Guru PAI Non PNS Kota Pontianak yang belum dibayar TPG
atau tunjangan sertifikasinya berjumlah 25 Orang. Tiga orang
diantaranya bahkan belum dibayar selama dua tahun (Tahun 2013 s/d 2014).
Selebihnya tunggakan tahun 2014.*(Sumi/Ptk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar