Senin, 02 Juni 2014

SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS TAHUN 2014





Berdasarkan surat dari Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kemenag Kalbar Nomor: Kw.14.2/2/PP.01.1/2562/2014 tanggal 30 Mei 2014, tentang Usulan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Tahun 2014, Maka dalam rangka pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI Non PNS Kota Pontianak Periode Januari s.d Juni 2014, Kepada Guru PAI diminta untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1.     Asli Surat Pernyataan diri masih mengajar (Jam mengajar) bermaterai;
2.  Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) mengajar 24 Jam dari Kepala Sekolah dan diketahui pengawas;
3.     Foto copy SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir (pertama dan terakhir);
4.     Foto copy SK  pembagian tugas yang dilegalisir;
5.     Asli SKBK dari Kantor Kemenag Kab/Kota.
6.     Foto copy Sertifikat Pendidik yang sudah dilegalisir LPTK;
7.     Foto copy rekening Bank Kalbar Syari’ah yang masih aktif;
8.     Foto copy NPWP;
9.     Foto copy Ijazah terakhir dilegalisir,
10.  Materai Rp. 6.000,- satu lembar tiap penerima.

Semua persyaratan dibuat 2 (dua) rangkap. Diserahkan ke Seksi Pendidikan Agama Islam paling lambat  tanggal 9  Juni 2014. Bagi guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut diatas, proses pencairan tunjangan profesinya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.


Pontianak, 3 Juni 2014

An. Kepala
Kasi. Pendidikan Agama Islam

Ttd 

Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si
NIP.19690920 199603 1 003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar