Berdasarkan
surat dari Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil
Kemenag Kalbar Nomor: Kw.14.2/2/PP.01.1/2562/2014 tanggal 30 Mei 2014, tentang
Usulan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Tahun 2014, Maka dalam rangka pencairan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI Non PNS Kota Pontianak Periode Januari s.d
Juni 2014, Kepada Guru PAI diminta untuk melengkapi persyaratan sebagai
berikut:
1. Asli
Surat Pernyataan diri masih mengajar (Jam mengajar) bermaterai;
2. Asli
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) mengajar 24 Jam dari Kepala Sekolah
dan diketahui pengawas;
3. Foto
copy SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir (pertama dan
terakhir);
4. Foto
copy SK pembagian tugas yang
dilegalisir;
5. Asli
SKBK dari Kantor Kemenag Kab/Kota.
6. Foto
copy Sertifikat Pendidik yang sudah dilegalisir LPTK;
7. Foto
copy rekening Bank Kalbar Syari’ah yang masih aktif;
8. Foto
copy NPWP;
9. Foto
copy Ijazah terakhir dilegalisir,
10. Materai
Rp. 6.000,- satu lembar tiap penerima.
Semua persyaratan dibuat 2 (dua) rangkap. Diserahkan ke Seksi Pendidikan Agama Islam paling lambat tanggal 9 Juni 2014. Bagi guru yang
tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut diatas, proses pencairan tunjangan
profesinya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Pontianak, 3 Juni 2014
An. Kepala
Kasi. Pendidikan Agama Islam
Ttd
Drs. H.
Ahmad Hanafi, M.Si
NIP.19690920 199603 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar