Jumat, 12 September 2014 – www.kalbar.kemenag.go.id
Bagi Guru PNS Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi, diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam proses belajar mengajar. Disamping
itu, guru hendaknya mengetahui dan memperhatikan beberapa aturan dan
ketentuan yang berlaku.
Terutama terkait dengan pemenuhan beban kerja
atau jumlah jam tatap muka per minggu yang harus dipenuhi. Hal
tersebut sangat penting. Karena menyangkut berhak atau tidaknya guru
tersebut menerima tunjangan sertifikasi.
Berkaitan dengan berhak
tidaknya guru menerima TPG, Pemerintah Kota
melalui Dinas Pendidikan Kota Pontianak telah mengeluarkan surat
pemberitahuan Nomor: 900/2205.a/KEU/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang
pemberitahuan petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah melalui mekanisme transfer daerah tahun 2014.
Pemberitahuan
tersebut berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Ada lima point penting yang disampaikan Kepala Dinas
Pendidikan Kota Pontianak, Drs. H. Mulyadi, M.Si dalam surat
pemberitahuan tersebut, yakni:
1.
Dalam mekanisme penyaluran tunjangan profesi salah satu point menyatakan
bahwa “guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 (dua puluh
empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak
dibayarkan”.
2. Pemerintah pusat
semakin memperketat dalam proses sertifikasi terutama dalam hal
pembayaran tunjangan sertifikasi bagi yang tidak memenuhi jam mengajar
dengan alasan apapun (izin, sakit, cuti bersalin, cuti besar
haji/umroh).
3. Dihimbau kepada
seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi yang akan melaksanakan
ibadah umroh agar dapat melaksanakannya pada saat libur sekolah, karena
selama libur sekolah yang mengacu pada kalender akademik guru tetap
memperoleh tunjangan sertifikasi.
4.
Menindaklanjuti petunjuk teknis dimaksud maka pada kesempatan ini kami
beritahukan kepada seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi untuk
lebih meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam proses belajar
mengajar.
5. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka kami minta kepada seluruh Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK
dan Pengawas Sekolah Kota Pontianak untuk meneliti kembali daftar tanda
terima tunjangan sertifikasi yang diterbitkan dari Dinas Pendidikan
Kota Pontianak setiap triwulan dan tidak mengusulkan guru-guru penerima
sertifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dengan melampirkan surat
ketidakhadiran guru yang bersangkutan, agar tidak menjadi temuan dalam
pemeriksaan.
Pemberitahuan tersebut
ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Drs. H. Mulyadi,
M.Si. Tembusan surat diantaranya disampaikan kepada Walikota Pontianak
dan seluruh Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA,SMK dan Pengawas Sekolah se Kota Pontianak.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Pontianak penerima tunjangan sertifikasi melalui DIPA Kantor Kemenag Kota Pontianak.*(Sumi/Ptk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar