Jumat, 12 September 2014

PEMBERITAHUAN TERKAIT TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU PNS KOTA PONTIANAK

Jumat, 12 September 2014 – www.kalbar.kemenag.go.id


Bagi Guru PNS Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi, diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam proses belajar mengajar. Disamping itu, guru hendaknya mengetahui dan memperhatikan beberapa aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Terutama terkait dengan pemenuhan beban kerja atau jumlah jam tatap muka per minggu yang harus dipenuhi. Hal tersebut sangat penting. Karena menyangkut berhak atau tidaknya guru tersebut menerima tunjangan sertifikasi. 

Berkaitan dengan berhak tidaknya guru menerima TPG, Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan Kota Pontianak telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 900/2205.a/KEU/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang pemberitahuan petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah melalui mekanisme transfer daerah tahun 2014.

Pemberitahuan tersebut berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada lima point penting yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Drs. H. Mulyadi, M.Si dalam surat pemberitahuan tersebut, yakni:

1. Dalam mekanisme penyaluran tunjangan profesi salah satu point menyatakan bahwa “guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 (dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan”.

2. Pemerintah pusat semakin memperketat dalam proses sertifikasi terutama dalam hal pembayaran tunjangan sertifikasi bagi yang tidak memenuhi jam mengajar dengan alasan apapun (izin, sakit, cuti bersalin, cuti besar haji/umroh).

3. Dihimbau kepada seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi yang akan melaksanakan ibadah umroh agar dapat melaksanakannya pada saat libur sekolah, karena selama libur sekolah yang mengacu pada kalender akademik guru tetap memperoleh tunjangan sertifikasi.

4. Menindaklanjuti petunjuk teknis dimaksud maka pada kesempatan ini kami beritahukan kepada seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam proses belajar mengajar.

5. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka kami minta kepada seluruh Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Pengawas Sekolah Kota Pontianak untuk meneliti kembali daftar tanda terima tunjangan sertifikasi yang diterbitkan dari Dinas Pendidikan Kota Pontianak setiap triwulan dan tidak mengusulkan guru-guru penerima sertifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dengan melampirkan surat ketidakhadiran guru yang bersangkutan, agar tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan.

Pemberitahuan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Drs. H. Mulyadi, M.Si. Tembusan surat diantaranya disampaikan kepada Walikota Pontianak dan seluruh Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA,SMK dan Pengawas Sekolah se Kota Pontianak. 

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Pontianak penerima tunjangan sertifikasi melalui DIPA Kantor Kemenag Kota Pontianak.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar