Jumat, 5 September 2014 – www.kalbar.kemenag.go.id
Terhitung sejak tahun
pelajaran 2014/2015, seluruh pengawas Kantor Kemenag Kota Pontianak
sudah ditugaskan sesuai dengan jabatannya. Jika SK Pengangkatannya
sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), maka tugasnya mengawasi guru PAI
di sekolah. Sedangkan untuk pengawas madrasah, maka tugasnya hanya
melakukan pengawasan terhadap guru-guru yang ada di madrasah.
“Seperti
kita ketahui, sebelumnya Pengawas Kantor Kemenag Kota Pontianak belum
ada pemisahan wilayah binaan. Tapi, terhitung tahun pelajaran 2014/2015
sudah ada pemisahan,” kata Kepala Seksi PAI Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si di ruang kerjanya Kamis (4/9/2014).
Hanafi menjelaskan, Khusus untuk pengawas PAI
sudah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak
Nomor: 104/KEP/2014 tanggal 14 Juli 2014 tentang Penetapan Wilayah
Binaan Pengawas PAI Tingkat TKI, SD, SMP, SMA dan SMK Se Kota Pontianak Tahun 2014/2015.
“Sampai hari ini, Kemenag Kota Pontianak baru memiliki enam Pengawas PAI. Empat Pengawas bertugas di tingkat TK dan SD. Sedangkan dua Pengawas di tingkat SMP, SMA/SMK,” jelas Hanafi.
Empat pengawas PAI
tingkat TK dan SD adalah Mas Hadran, A.Md; H. Abd. Karim, S.Ag;
Mawardi, S.Pd.I; dan Dra. Syari’ah, S.Pd. Sementara dua pengawas PAI tingkat SMP, SMA/SMK atas nama M. Yusuf, S.Pd.I dan Dra. Nurul Wahidah, M.Si.
“Kepada Bapak/Ibu Guru PAI Kota Pontianak yang belum mengetahui siapa pengawasnya, silahkan bertanya langsung ke Seksi PAI. Kami juga akan menempel SK tersebut di papan informasi di depan ruang PAI,” tutur alumnus Program Magister Ilmu Sosial Untan Pontianak ini.*(Sumi/Ptk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar