Selasa, 09 September 2014

SYARAT PENCAIRAN TPG PAI KOTA PONTIANAK

Selasa, 9 September 2014 – www.kalbar.kemenag.go.id


Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak kembali meminta seluruh Guru PAI PNS yang sudah lulus sertifikasi untuk menyiapkan persyaratan guna pencairan tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan sertifikasi yang pembayarannya melalui DIPA Kantor Kemenag Kota Pontianak akan dibayarkan tiga bulan. Yakni periode Juli sampai September 2014.

Untuk persyaratan periode Juli sampai September 2014, Guru PAI cukup melampirkan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Pengawas PAI, Surat Keterangan beban Kerja (SKBK), dan Foto Copy SK Pembagian Tugas.

Selain itu, juga diminta melampirkan Foto Copy SK Terakhir dan SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Daftar Gaji Bulan September, NUPTK, NPWP dan Foto Copy Rekening BRI yang dipastikan aktif sampai bulan Oktober 2014.

Semua berkas tersebut disiapkan satu rangkap dan dimasukkan dalam map kertas berwarna. Untuk tingkat SD, map kuning untuk Kecamatan Pontianak Barat dan Kota; map biru untuk Kecamatan Pontianak Timur dan Utara; map putih untuk kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara. Sedangkan untuk tingkat SMP map hijau, dan map merah untuk SMK dan SMA.

Semua persyaratan tersebut diserahkan ke Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak mulai tanggal 1 sampai 19 September 2014. Untuk info lebih lanjut, silahkan datang langsung ke Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak, Jalan Zainuddin Nomor 4 Pontianak.

Seperti terlihat di Seksi PAI, Senin (8/9/2014), Guru PAI mulai berdatangan untuk mengambil persyaratan atau sekedar berkonsultasi dan bertanya tentang pengawas yang ditugaskan di sekolah mereka. Bahkan sudah ada yang menyerahkan berkas karena sudah lengkap.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar