Senin, 27 Juli 2015

Distribusi THR KPN Kopenda Pontianak Lancar

Jumat, 10 Juli 2015, 15:34 – http://kalbar.kemenag.go.id
Distribusi THR KPN Kopenda Pontianak Lancar

 
 
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang paling ditunggu seluruh anggota Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kopenda Kementerian Agama Kota Pontianak. Tentunya selain Sisa Hasil Usaha (SHU). Pasalnya THR hanya diberikan setahun sekali menjelang idul fitri. Meskipun nominalnya tidak sebesar THR untuk pegawai swasta yang bisa mencapai satu bulan gaji. 

Jumat (10/7/2015), sekitar pukul 08.00 WIB pagi, anggota Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kopenda Kementerian Agama Kota Pontianak mulai berdatangan untuk mengambil THR. Pembagian THR dilakukan oleh Sekretaris dan wakil Sekretaris Koperasi Shalahuddin dan Sumiati. 

Satu persatu, anggota koperasi antri menunggu giliran untuk mengambil THR-nya. Sehingga suasana tampak tertib. Ditambah lagi hampir seluruh anggota sudah memiliki kartu anggota koperasi. Sehingga pelayanan lebih mudah dan cepat. Tidak perlu lagi harus mencari satu persatu dari 461 nama yang tertera di daftar penerima THR tersebut.

Tampak ikut antri juga anggota yang non Islam. Walaupun mereka tidak berlebaran, tapi mereka ikut mendapatkan THR sama seperti anggota yang muslim. Karena memang tidak ada THR pas Natal maupun hari raya umat beragama lainnya. 

Sekretaris koperasi, Shalahuddin Marta Yusra, SHI mengatakan bahwa pembagian THR sudah berlangsung sejak Selasa (7/7/2015). Tapi khusus untuk pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pontianak ataupun anggota koperasi yang kebetulan datang ke kantor. 

Seperti para pensiunan dan Guru Agama. Sedangkan untuk anggota koperasi secara umum, sesuai pengumuman sebelumnya, THR mulai dibagikan 8 Juli 2015. Diberikan berjenjang sesuai dengan lamanya masa keanggotaan.

“Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2014, THR diberikan berjenjang. Sesuai dengan lamanya masa keanggotaan. Minimal masa keanggotaan tiga bulan,” jelas Shalahuddin yang juga Pelaksana Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kota Pontianak ini ramah.

Lebih lanjut Alumnus STIS Pontianak ini menjelaskan, untuk masa keanggotaan 3 – 6 bulan diberikan 50 ribu rupiah. Masa keanggotaan 7 – 12 bulan, 100 ribu rupiah. Masa keanggotaan 13 – 24 bulan, 150 ribu rupiah. Terakhir, masa keanggotaan 25 bulan keatas, 200 ribu rupiah. 

“Pembagian THR kepada anggota akan diberikan sampai sebelum libur Idul Fitri. Bagi yang belum sempat mengambil sebelum lebaran, bisa mengambilnya setelah lebaran,” tambah Shalahuddin.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar