Jumat, 10 Juli 2015, 15:34 – http://kalbar.kemenag.go.id
Distribusi THR KPN Kopenda Pontianak Lancar
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang paling ditunggu seluruh anggota Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kopenda Kementerian Agama Kota Pontianak. Tentunya selain Sisa Hasil Usaha (SHU). Pasalnya THR hanya diberikan setahun sekali menjelang idul fitri. Meskipun nominalnya tidak sebesar THR untuk pegawai swasta yang bisa mencapai satu bulan gaji.
Jumat (10/7/2015), sekitar pukul 08.00 WIB pagi, anggota Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kopenda Kementerian Agama Kota Pontianak mulai berdatangan untuk mengambil THR. Pembagian THR
dilakukan oleh Sekretaris dan wakil Sekretaris Koperasi Shalahuddin dan
Sumiati.
Satu persatu, anggota koperasi antri menunggu giliran untuk
mengambil THR-nya. Sehingga suasana tampak tertib. Ditambah
lagi hampir seluruh anggota sudah memiliki kartu anggota koperasi.
Sehingga pelayanan lebih mudah dan cepat. Tidak perlu lagi harus mencari
satu persatu dari 461 nama yang tertera di daftar penerima THR tersebut.
Tampak ikut antri juga anggota yang non Islam. Walaupun mereka tidak berlebaran, tapi mereka ikut mendapatkan THR sama seperti anggota yang muslim. Karena memang tidak ada THR pas Natal maupun hari raya umat beragama lainnya.
Sekretaris koperasi, Shalahuddin Marta Yusra, SHI mengatakan bahwa pembagian THR sudah berlangsung sejak Selasa (7/7/2015). Tapi
khusus untuk pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pontianak
ataupun anggota koperasi yang kebetulan datang ke kantor.
Seperti para
pensiunan dan Guru Agama. Sedangkan untuk anggota koperasi secara umum, sesuai pengumuman sebelumnya, THR mulai dibagikan 8 Juli 2015. Diberikan berjenjang sesuai dengan lamanya masa keanggotaan.
“Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2014, THR
diberikan berjenjang. Sesuai dengan lamanya masa keanggotaan. Minimal
masa keanggotaan tiga bulan,” jelas Shalahuddin yang juga Pelaksana
Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kota Pontianak ini ramah.
Lebih lanjut Alumnus STIS
Pontianak ini menjelaskan, untuk masa keanggotaan 3 – 6 bulan diberikan
50 ribu rupiah. Masa keanggotaan 7 – 12 bulan, 100 ribu rupiah. Masa
keanggotaan 13 – 24 bulan, 150 ribu rupiah. Terakhir, masa keanggotaan
25 bulan keatas, 200 ribu rupiah.
“Pembagian THR
kepada anggota akan diberikan sampai sebelum libur Idul Fitri. Bagi
yang belum sempat mengambil sebelum lebaran, bisa mengambilnya setelah
lebaran,” tambah Shalahuddin.*(Sumi/Ptk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar