Kamis, 30 Juli 2015

Peserta Sergur PAI Kota Pontianak Diminta Persiapkan Berkas

Selasa, 28 Juli 2015, 10:37 – http://kalbar.kemenag.go.id
Peserta Sergur PAI Kota Pontianak Diminta Persiapkan Berkas

 
 
Sebanyak sepuluh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Pontianak calon peserta Sertifikasi Guru (Sergur) Tahun 2015 diminta untuk mempersiapkan diri guna mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA). Penyelenggaraan UKA akan dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2015 di MTs Negeri 2 Pontianak. 

Informasi tersebut berdasarkan email dari Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalbar melalui surat dengan Nomor: Kw.14.3/2/Hm.01/2994/2015 tanggal 23 Juli 2015, perihal Informasi Peserta Sertifikasi Tahun 2015 dan Informasi Awal Pelaksanaan UKA.

“Rencana awal dari direktorat, UKA akan dilaksanakan pada 30 Juli 2015. Ternyata ada perubahan dari LPTK menjadi tanggal 2 Agustus di MTs Negeri 2 Pontianak,” kata Syaiful Barry, Koordinator Operator AP2SG Bidang Pakis Kanwil Kemenag Kalbar via BBM Emis PAIS Group, Senin (27/7/2015).

Menindaklanjuti hal tersebut, Mustafid Operator Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) PAI Kota Pontianak, diminta untuk melakukan print out format A1 atas nama sepuluh Guru PAI yang dinyatakan layak mengikuti sertifikasi tahun 2015.

Adapun sepuluh Guru PAI tersebut atas nama Nurhayati (SDS Islam Sirajun Jadid), Akhyar Achmad (SMP Mujahidin), Jernihati (SDN 71 Pontianak Barat), Sartinah (SDS Islamiyah), Uten Panca Liestiana, S.Pd.I (SDS Bawamai), Dede Abdullah, S.Pd.I (SDS Bawamai), Juitasari, S.Pd.I (SMPN 25), Munzirin (SMPN 08 Pontianak), Abdul Karim Lubis, S.Pd.I, MA (SMP Mujahidin), dan Diana Ekarini, M.Pd (SMP Islam Al Azhar 17).

Kepada yang bersangkutan diminta untuk mempersiapkan berkas/dokumen, antara lain Print Out NUPTK dari aplikasi “Padamu Negeri” dengan verval**** (verval bintang empat), Ijazah terakhir, sertifikat pertama (bagi peserta sertifikasi ke-2), SK pangkat/golongan terakhir, SK penempatan kerja terakhir, dan Print Out Format A1 yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.*(Sumi/Ptk).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar