Selasa, 4 Agustus 2015, 15:51 – http://kalbar.kemenag.go.id
GPAI Kota Pontianak Konsultasikan Kekurangan JTM
Sesuai aturan, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang sudah lulus sertifikasi wajib melaksanakan kewajiban mengajar minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu. Bagi Guru yang jam mengajarnya tidak mencukupi, disarankan untuk memenuhi kekurangan JTM nya dengan ekskul atau mengajar di sekolah lain.
“Bagi Guru PAI yang tidak mencukupi 24 JTM per minggu, diwajibkan untuk memenuhi kekurangan tersebut dengan membuat program ekstra kurikuler (ekskul) PAI, atau bisa mengajar di sekolah lain dengan seizin kepala Satminkalnya,” jelas Pelaksana Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak, Shalahuddin Marta Yusra, S.HI.
Seperti terlihat di Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak, Senin (4/8/2015), Rosyidah Anies Suri Utami salah satu Guru PAI Non PNS datang berkonsultasi terkait kekurangan JTM-nya di Sekolah tempatnya mengajar, SMK Mandiri Pontianak.
Kedatangan Anies, begitu Guru PAI
ini biasa disapa, diterima langsung Shalahuddin Marta Yusra. Kemudian
Anies menyampaikan masalah yang sedang dihadapi tentang kekurangan jam
mengajarnya.
Oleh Shalahuddin, anies disarankan untuk membuat program
ekskul PAI di sekolahnya. Dengan
menyesuaikan jam efektif belajar siswa setiap harinya. Karena ekskul
tidak bisa dilakukan pada saat jam efektif belajar siswa, tegas
Shalahuddin.
“Untuk tingkat SD, 1 JTM = 35 Menit. Tingkat SMP, 1 JTM = 40 Menit. Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK, 1 JTM = 45 Menit,” timpal Alumnus STIS Pontianak ini ramah.*(Sumi/Ptk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar