Kamis, 13 Agustus 2015

Kepala SMPN 18 Pontianak Kunjungi Seksi PAI

Jumat, 7 Agustus 2015, 09:22 – http://kalbar.kemenag.go.id
Kepala SMPN 18 Pontianak Kunjungi Seksi PAI

 
 
Kepala SMP Negeri 18 Pontianak, Yudi Herdiana, S.Pd berkunjung ke Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Rabu (5/8/2015). Kedatangannya disambut ramah salah satu pelaksana Seksi PAI, Shalahuddin Marta Yusra, S.HI. 

Yudi, begitu Kepala sekolah yang beralamat di Jalan 28 Oktober Siantan Hulu Pontianak Utara ini biasa disapa, selain bertujuan untuk silaturrahmi juga ingin mengkonsultasikan kekurangan Jam Tatap Muka (JTM) Guru PAI di sekolah yang dipimpinnya. Karena untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 di sekolahnya mendapat tambahan satu guru PAI baru.

Yudi menyampaikan bahwa jumlah kelas di SMP Negeri 18 saat ini hanya 18 kelas x 2 jam. Sementara Guru PAI ada dua orang. Sehingga kalau dibagi dua, masing-masing Guru hanya mendapat 18 JTM. Pada hal sesuai aturan, untuk guru yang sudah sertifikasi minimal mengajar 24 JTM per minggu.

“Bagaimana solusinya agar kedua Guru PAI kami bisa tetap menerima tunjangan Profesi Guru/tunjangan sertifikasi. Tetapi tetap tidak menyalahi aturan yang ada. Karena masing-masing guru kekurangan 6 JTM,” tanya Yudi yang didampingi salah satu Guru PAI-nya, Muhammad Hisam.

Karena kekurangan JTM setiap Guru hanya 6 jam, oleh Shalahuddin disarankan untuk melaksanakan ekstra kurikuler PAI yang disesuaikan dengan jam afektif belajar siswa. Pelaksanaan ekskul tersebut juga harus dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah. 

Beberapa ekskul PAI yang bisa dilakukan antara lain, membiasakan budaya salam lima belas menit sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai, membimbing siswa Solat Dzuhur, dan membimbing siswa Baca Tulis Alquran.

Pelaksanaan kegiatan ekskul PAI tersebut, dikatakan shalahuddin tidak boleh pada saat jam efektif belajar (KBM) berlangsung. Karena itu menyalahi aturan. Solusi lain, Guru PAI yang kekurangan JTM, boleh mengajar di sekolah lain, dengan seizin kepala sekolahnya, dan kepala sekolah yang akan dituju pun bisa menerima.

“Untuk tingkat SD, 1 JTM = 35 Menit. Tingkat SMP, 1 JTM = 40 Menit. Sedangkan untuk tingkat SMA/SMK, 1 JTM = 45 Menit,” tambah Alumnus STIS Pontianak ini ramah. 

Selain meminta penjelasan terkait solusi dari kekurangan JTM Guru PAI nya, Yudi juga meminta contoh SK untuk kegiatan ekskul PAI yang bisa dijadikan sebagai acuan di SMP Negeri yang dipimpinnya.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar