Kamis, 16 Oktober 2014

SATKER PEMILIK ALOKASI ANGGARAN, SUDAH BISA BAYAR TUNJANGAN GURU

Kamis, 16 Oktober 2014, 20:45 –www.kemenag.go.id


Jakarta (Pinmas) —- Hasil audit tunggakan tunjangan profesi guru  (TPG) pada Kementerian Agama tahun 2008 – 2014 sudah diserahkan  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP kepada Menteri Agama pada 14 Agustus lalu.

Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia terkait penjelasan pembayaran TPG Terhutang Tahun Anggaran 2014.

“Dirjen Pendis telah berkirim surat ke Kanwil yang intinya tentang proses pembayaran tunjangan profesi terhutang,” demikian penjelasan M. Nur Kholis Setiawan ketika ditanya tentang perkembangan proses pembayaran TPG terhutang pasca hasil audit BPKP.

Surat Edaran tersebut antara lain menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan proses revisi atau relokasi anggaran dari DIPA Ditjen Pendidikan Islam ke DIPA satuan-satuan kerja di daerah sesuai dengan hasil review BPKP. Ini dilakukan mengingat alokasi anggaran TPG terhutang yang dananya dialokasikan melalui APBN-P 2014 adanya di DIPA Ditjen Pendis.

Meski demikian, selama dalam proses revisi masih berlangsung, satuan kerja yang telah memiliki alokasi anggaran untuk pembayaran TPG tehutang dapat melakukan pembayaran dengan tetap mengacu pada hasil review BPKP by name by address yang ada dalam aplikasi.

Adapun bagi TPG Terhutang yang berlum direview oleh BPKP/Itjen Kementerian Agama RI,  dapat dibayarkan setelah dilakukan review sesuai dengan PMK No 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2014. (mkd/mkd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar