Kamis, 16 Oktober 2014

WORKSHOP KURIKULUM PAI 2013 UNTUK SMA

Jumat, 17 Oktober 2014, 10:16 – Kemenag Kab/Kota Kalbar


Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI akan menyelenggarakan Workshop Kurikulum PAI 2013 SMA. Kegiatan akan dilaksanakan 27-29 Oktober 2014 di Grand Mahkota Hotel, Jalan Sidas Nomor 8 Pontianak. 

Workshop Kurikulum PAI 2013 SMA yang merupakan Bimtek Pemantapan angkatan 9 tersebut akan diikuti 120 peserta Guru PAI se Kalimantan Barat. Dengan kuota yang telah ditentukan untuk masing-masing kabupaten/kota.

Berdasarkan lampiran kuota peserta untuk Kota Pontianak 15 orang. Kabupaten Pontianak (sekarang, Kabupaten Mempawah) dan Kubu Raya masing-masing 11 orang. Sementara Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Singkawang dan Sanggau masing-masing 10 Orang. Sekadau 8 orang. Sedangkan Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Melawi dan Kayong Utara masing-masing 5 orang. 

Informasi tersebut diterima Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak via email dari Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kemenag Kalbar, melalui surat dengan nomor: Kw.14.3/2/KP.02.2/4639/2014 tanggal 13 Oktober 2014.

“Berdasarkan surat tersebut kami diminta untuk mengutus peserta guna mengikuti kegiatan tersebut. Nama-nama peserta harus dikirim paling lambat tanggal 20 Oktober 2014 via email pais_kalbar@yahoo.com,” kata Kepala Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si di ruang kerjanya, Jumat (17/10/2014).

Adapun syarat peserta adalah Pengurus MGMP bidang pengembangan profesi atau bidang pendidikan dan pelatihan atau Guru PAI SMA yang bisa difungsikan menjadi tutor di Kabupaten/Kota masing-masing dan pernah mengikuti Bimtek. Kemudian peserta sanggup mengikuti seluruh kegiatan sampai selesai sesuai dengan tata tertib dan aturan yang ditetapkan panitia.

Selain itu, peserta diminta membawa surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau kepala sekolah yang bersangkutan, membawa Laptop/Notebook, serta menyerahkan tiket bus/angkutan darat PP sebagai bukti pembayaran transportasi dengan tidak melebihi ketentuan Standar Biaya Umum (SBU).

“Kepada Guru PAI SMA Kota Pontianak yang telah dihubungi Pelaksana Seksi PAI diharapkan bisa mempesiapkan diri,” harap Hanafi.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar