Senin, 20 April 2015, 11:30 – http://kalbar.kemenag.go.id
KPN Kopenda Bayarkan Simpanan Anggota Yang Pensiun dan Pindah Tugas
Pengurus Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Kopenda Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak kembali bayarkan
seluruh simpanan anggota yang mengundurkan diri. Baik karena pensiun
maupun mengundurkan diri karena pindah tugas.
Seperti
terlihat di Kemenag Kota Pontianak, Jumat (17/4/2015), bertindak atas
nama Koperasi, Shalahuddin Marta Yusra, S.HI melakukan pembayaran kepada
Hj. Hasnu’ah, BA. Guru Agama Islam SMP Negeri 11 Pontianak ini tercatat sebagai anggota koperasi sejak Februari 2000, dengan nomor keanggotaan: A/131/02-00.
Hasnu’ah
yang ditemui usai bertemu pengurus koperasi mengatakan bahwa ia sengaja
mengurus pengunduran dirinya lebih awal, meskipun masa pensiunnya bulan
Mei 2015. Hal tersebut dilakukannya agar pas pensiun tidak repot lagi
bolak balik mengurus.
Sementara Shalahuddin, Sekretaris KPN
Kopenda yang dimintai konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa
pengunduran diri Hj. Hasnu’ah atas keinginannya sendiri. Mengingat yang
bersangkutan akan memasuki masa pensiun.
“Bagi
kami tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan permintaannya. Karena itu
menjadi hak yang bersangkutan,” jelas Fungsional Umum pada Seksi
Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Kota Pontianak ini ramah.
Selain
Hasnu’ah, pengurus juga melakukan pembayaran kepada anggota atas nama
Martha, dengan Nomor anggota: A/169/07-02. Pengunduran diri Guru Agama
Katolik tersebut karena yang bersangkutan pindah tugas ke Kantor Kemenag
Kubu Raya.
Kepada keduanya, pengurus koperasi membayarkan seluruh Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, dan SHU
yang menjadi haknya. Jumlah yang dikembalikan sesuai dengan yang telah
disetorkan selama menjadi anggota koperasi yang beralamat di Jalan
Zainuddin Nomor 4 Pontianak ini.
“Berbeda
dengan anggota yang meninggal dunia, jika memiliki hutang maka dianggap
lunas. Karena sudah ditanggung asuransi. Akan tetapi, kepada anggota
koperasi yang mengundurkan diri karena pensiun atau pindah tugas, jika
masih memiliki hutang, maka yang bersangktan harus terlebih dahulu
menyelesaikan semua kewajibannya kepada koperasi,” jelas
Shalahuddin.*(Sumi/Ptk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar