Kamis, 23 April 2015

KPN Kopenda Bayarkan Simpanan Anggota Yang Pensiun dan Pindah Tugas

Senin, 20 April 2015, 11:30 – http://kalbar.kemenag.go.id
KPN Kopenda Bayarkan Simpanan Anggota Yang Pensiun dan Pindah Tugas


Pengurus Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kopenda Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak kembali bayarkan seluruh simpanan anggota yang mengundurkan diri. Baik karena pensiun maupun mengundurkan diri karena pindah tugas.

Seperti terlihat di Kemenag Kota Pontianak, Jumat (17/4/2015), bertindak atas nama Koperasi, Shalahuddin Marta Yusra, S.HI melakukan pembayaran kepada Hj. Hasnu’ah, BA. Guru Agama Islam SMP Negeri 11 Pontianak ini tercatat sebagai anggota koperasi sejak Februari 2000, dengan nomor keanggotaan: A/131/02-00.

Hasnu’ah yang ditemui usai bertemu pengurus koperasi mengatakan bahwa ia sengaja mengurus pengunduran dirinya lebih awal, meskipun masa pensiunnya bulan Mei 2015. Hal tersebut dilakukannya agar pas pensiun tidak repot lagi bolak balik mengurus.

Sementara Shalahuddin, Sekretaris KPN Kopenda yang dimintai konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa pengunduran diri Hj. Hasnu’ah atas keinginannya sendiri. Mengingat yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun.

“Bagi kami tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan permintaannya. Karena itu menjadi hak yang bersangkutan,” jelas Fungsional Umum pada Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Kota Pontianak ini ramah.

Selain Hasnu’ah, pengurus juga melakukan pembayaran kepada anggota atas nama Martha, dengan Nomor anggota: A/169/07-02. Pengunduran diri Guru Agama Katolik tersebut karena yang bersangkutan pindah tugas ke Kantor Kemenag Kubu Raya.

Kepada keduanya, pengurus koperasi membayarkan seluruh Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, dan SHU yang menjadi haknya. Jumlah yang dikembalikan sesuai dengan yang telah disetorkan selama menjadi anggota koperasi yang beralamat di Jalan Zainuddin Nomor 4 Pontianak ini.

“Berbeda dengan anggota yang meninggal dunia, jika memiliki hutang maka dianggap lunas. Karena sudah ditanggung asuransi. Akan tetapi, kepada anggota koperasi yang mengundurkan diri karena pensiun atau pindah tugas, jika masih memiliki hutang, maka yang bersangktan harus terlebih dahulu menyelesaikan semua kewajibannya kepada koperasi,” jelas Shalahuddin.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar