Kamis, 24 Juli 2014 – www.kalbar.kemenag.go.id
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Pontianak lulus Sertifikasi tahun 2013 kini bisa bernafas lega. Pasalnya Nomor Registrasi Guru (NRG) yang menjadi syarat untuk pencairan tunjangan profesi/sertifikasi sudah terbit. Walaupun
masih ada tiga orang yang harus bersabar menunggu NRG-nya terbit.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor
Kemenag Kota Pontianak Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si menjelaskan bahwa dari
62 Guru PAI Kota Pontianak yang lulus
sertifikasi tahun 2013, sebanyak 59 orang NRG-nya sudah terbit.
Sedangkan tiga orang lagi akan kita ajukan ulang melalui Bidang
Pendidikan Agama dan Keagamaan (PAKIS) Kanwil Kemenag Kalbar.
“Ini merupakan berita gembira bagi Guru PAI yang lulus Sertifikasi tahun 2013. Karena dari awal tahun kemaren, Seksi PAI
selalu mendapat pertanyaan kapan tebitnya NRG? Beberapa waktu yang lalu
kami memang tidak bisa memberikan jawaban pasti. Karena memang bukan
kewenangan kami yang menerbitkannya,” jelas Hanafi, di ruang kerjanya,
Rabu (23/07/2014).
Berdasarkan aturan, NRG sebagai syarat mutlak untuk dibayarnya tunjangan sertifikasi Guru PAI yang bersangkutan. Tanpa NRG, tunjangan sertifikasi tidak boleh dibayarkan. Sehingga Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak harus mematuhi aturan tersebut. Walaupun uangnya tersedia.
“Karena saat ini NRG Guru PAI
Kota Pontianak sudah terbit, sehingga kami meminta mereka untuk segera
melengkapi persyaratan guna pencairan tunjangan tersebut. Tapi hanya
Guru PAI yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk yang Non PNS, kita masih menunggu instruksi dari Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar,” tutur alumnus Magister Ilmu Sosial Untan Pontianak ini ramah.
Lebih
lanjut mantan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota
Pontianak ini menjelaskan bahwa ada perbedaan untuk Guru PAI PNS dan Non PNS. Untuk Guru PAI PNS pembayaran tunjangannya melalui DIPA Kantor Kemenag Kota Pontianak. Sedangkan Guru PAI Non PNS pembayaran tunjangan sertifikasinya melalui DIPA Kanwil Kemenag Kalbar.
“Itulah sebabnya mengapa kami masih menunggu instruksi dari Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar untuk pemberkasan Guru PAI Non PNS,” papar Hanafi sembari menyampaikan tiga Guru PAI yang belum keluar NRG nya atas nama Zaitun (Guru PNS), Mahmud dan M. Isa Ansori (Guru Non PNS).
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi Guru PAI
Kota Pontianak guna pencairan tunjangan sertifikasi adalah menyerahkan
Fakta Integritas Guru Bermaterai Rp. 6.000,- (format tersedia); Asli
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) Periode Januari s.d Juni 2014; Foto
Copy SK Pembagian tugas Semester Genap dari Satminkal; Foto Copy SK
Kegiatan ekstrakurikuler bagi guru yang melaksanakan kegiatan ekskul;
Foto Copy Program Semester Genap Tahun Pelajaran 2013/2014; Foto Copy RPP 1 (satu) SK-KD
terpilih (semester genap); Foto Copy Analisis Hasil Belajar Siswa
(semester genap); Laporan hasil Supervisi Pengawas (semester genap).
Selain itu, Guru PAI juga diminta menyampaikan Laporan Bulanan Periode Januari s.d Juni 2014; Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
Periode Januari s.d Juni 2014 ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kota
Pontianak; Foto Copy Sertifikat Pendidik Profesional dilegalisir LPTK yang menerbitkan; Foto Copy SK terakhir atau SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang; Foto Copy SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) yang terakhir; Daftar Gaji bulan Juli 2014; Foto Copy NUPTK; Foto Copy NPWP; serta Foto Copy Rekening BRI yang dipastikan aktif sampai bulan Agustus 2014.
Semua persyaratan dibuat satu rangkap. Disusun sesuai urutan dan masukkan dalam map berwarna Merah (SMA/SMK), Hijau (SMP).
Sedangkan untuk SD Map Kuning (Kecamatan Pontianak Barat dan Kota), Map
Biru (Kecamatan Pontianak Timur dan Utara), Map Putih (Kecamatan
Pontianak Selatan dan Tenggara). Berkas diserahkan ke Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak paling lambat tanggal 11 Agustus 2014.
Bagi
yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut diatas, proses pencairan
tunjangan profesinya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Informasi
lebih lanjut, silahkan datang langsung ke Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak, Jalan Zainuddin Nomor 4 Pontianak.*(Sumi/Ptk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar