Sabtu, 30 Agustus 2014

PENYESUAIAN PAKAIAN DINAS PNS KEMENAG KOTA PONTIANAK

Selasa, 26 Agustus 2014 – www.kalbar.kemenag.go.id


Warna pakaian dinas yang dikenakan pegawai menjadi salah satu identitas bagi instansi atau kantor. Sehingga mudah untuk dikenali. Demikian juga dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak yang identik dengan pakaian dinas warna abu-abu. Pakaian tersebut wajib digunakan setiap hari Rabu dan Kamis. 

Akan tetapi, terhitung 25 Agustus 2014, pakaian dinas abu-abu tersebut hanya digunakan pada hari Rabu saja. Sedangkan pada hari Kamis seluruh pegawai wajib menggunakan pakaian batik. Sementara hari Jumat yang semula pakaian olah raga/batik, menjadi pakaian olah raga/Koko (Muslim).

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ja’far. A, M.Si menginstruksikan kepada PNS di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pontianak melalui surat pemberitahuan Nomor: Kd.14.08/1/KS.00/3367/2014 tanggal 21 Agustus 2014, perihal pemberitahuan pakaian seragam PNS.

Berdasarkan surat tersebut, pada hari Senin sampai Rabu, pakaian yang digunakan masih seperti biasa. Yakni pada hari Senin seluruh pegawai wajib menggunakan pakaian Linmas (Hansip). Hari Selasa, pakaian kuning (Pemda). Hari Rabu, pakaian abu-abu. Hari Kamis, pakaian Batik. Sedangkan hari Jum’at, pakaian olah raga/Koko (Muslim).

Perubahan pakaian dinas tersebut dalam rangka meningkatkan kerapian berpakaian dinas PNS di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pontianak. Selain itu juga untuk menyesuaikan penggunaan pakaian dinas Pemerintah Kota Pontianak. 

Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Pontianak, H. Abdulbar, S.Ag Senin sore (25/08/2014) kembali mengingatkan seluruh pegawai tentang perubahan dan penyesuaian pakaian dinas untuk pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pontianak.

“Kembali saya ingatkan kepada semua, tentang perubahan pakaian dinas kita. Senin sampai Rabu masih seperti biasa. Hari Kamis, Batik. Sedangkan Jumat, bagi laki-laki menggunakan baju olah raga/Koko. Sedangkan yang perempuan menyesuaikan saja,” kata Abdulbar dihadapan seluruh pegawai Kemenag saat memimpin apel sore.

Berkaitan dengan penggunaan pakaian olah raga pada hari Jumat, maka berdasarkan surat pemberitahuan tersebut bahwa kegiatan olah raga hanya akan dilaksanakan pada hari Jumat pertama dan ketiga.*(Sumi/Ptk).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar