Selasa, 26 Agustus 2014 – www.kalbar.kemenag.go.id
Warna pakaian dinas yang
dikenakan pegawai menjadi salah satu identitas bagi instansi atau
kantor. Sehingga mudah untuk dikenali. Demikian juga dengan Kementerian
Agama (Kemenag) Kota Pontianak yang identik dengan pakaian dinas warna
abu-abu. Pakaian tersebut wajib
digunakan setiap hari Rabu dan Kamis.
Akan tetapi, terhitung 25 Agustus
2014, pakaian dinas abu-abu tersebut hanya digunakan pada hari Rabu
saja. Sedangkan pada hari Kamis seluruh pegawai wajib menggunakan
pakaian batik. Sementara hari Jumat yang semula pakaian olah raga/batik,
menjadi pakaian olah raga/Koko (Muslim).
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ja’far. A, M.Si menginstruksikan kepada PNS
di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pontianak melalui surat pemberitahuan
Nomor: Kd.14.08/1/KS.00/3367/2014 tanggal 21 Agustus 2014, perihal
pemberitahuan pakaian seragam PNS.
Berdasarkan
surat tersebut, pada hari Senin sampai Rabu, pakaian yang digunakan
masih seperti biasa. Yakni pada hari Senin seluruh pegawai wajib
menggunakan pakaian Linmas (Hansip). Hari Selasa, pakaian kuning
(Pemda). Hari Rabu, pakaian abu-abu. Hari Kamis, pakaian Batik.
Sedangkan hari Jum’at, pakaian olah raga/Koko (Muslim).
Perubahan pakaian dinas tersebut dalam rangka meningkatkan kerapian berpakaian dinas PNS
di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pontianak. Selain itu juga untuk
menyesuaikan penggunaan pakaian dinas Pemerintah Kota Pontianak.
Kepala
Subbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Pontianak, H. Abdulbar, S.Ag Senin
sore (25/08/2014) kembali mengingatkan seluruh pegawai tentang
perubahan dan penyesuaian pakaian dinas untuk pegawai di lingkungan
Kantor Kemenag Kota Pontianak.
“Kembali
saya ingatkan kepada semua, tentang perubahan pakaian dinas kita. Senin
sampai Rabu masih seperti biasa. Hari Kamis, Batik. Sedangkan Jumat,
bagi laki-laki menggunakan baju olah raga/Koko. Sedangkan yang perempuan
menyesuaikan saja,” kata Abdulbar dihadapan seluruh pegawai Kemenag
saat memimpin apel sore.
Berkaitan
dengan penggunaan pakaian olah raga pada hari Jumat, maka berdasarkan
surat pemberitahuan tersebut bahwa kegiatan olah raga hanya akan
dilaksanakan pada hari Jumat pertama dan ketiga.*(Sumi/Ptk).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar