Minggu, 10 Agustus 2014

PENCAIRAN TPG PAI NON PNS LULUS SERTIFIKASI 2013

Kamis, 7 Agustus 2014 – www.kalbar.kemenag.go.id


Kabar gembira untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS lulus sertifikasi tahun 2013. Karena tidak lama lagi akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). TPG akan dibayarkan enam bulan. Terhitung Januari sampai Juni 2014. Oleh karena itu, kepada yang bersangkutan diminta segera melengkapi berkas sebagai syarat pencairan Tunjangan. 

TPG atau tunjangan sertifikasi untuk Guru PAI Non PNS akan dibayarkan melalui DIPA Kanwil Kemenag Kalbar. Seluruh berkas diharapkan bisa disampaikan ke Seksi PAI Kantor Kemenag Kota Pontianak paling lambat 12 Agustus 2014,” kata Kepala Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2014). 

Untuk Kota Pontianak, Guru PAI Non PNS yang lulus sertifikasi tahun 2013 sejumlah 23 orang. Sebanyak 21 orang Nomor Registrasi Guru (NRG) nya sudah terbit. Sementara 2 orang lagi masih diusulkan melalui Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar. 

Lanjut Hanafi, bahwa Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak telah menerima surat via email dari Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kemenag Kalbar Nomor: Kw.14.2/2/PP.01.1/3538/2014 tanggal 5 Agustus 2014, tentang Usulan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Lulus Sertifikasi 2013.

“Berdasarkan email tersebut, kami diminta untuk menginformasikan kepada guru PAI penerima TPG Non PNS Lulus Sertifikasi 2013 untuk segera melengkapi persyaratan yang diminta,” katanya.

Adapun persyaratan yang harus segera dilengkapi oleh Guru PAI Non PNS adalah: Asli Surat Pernyataan diri masih mengajar (bermaterai); Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) mengajar 24 Jam dari Kepala Sekolah dan diketahui pengawas; Foto copy SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir (pertama dan terakhir); Foto copy SK pembagian tugas yang dilegalisir; Asli SKBK dari Kantor Kemenag Kab/Kota. 

elain itu, juga melampirkan foto copy Sertifikat Pendidik yang sudah dilegalisir LPTK; Foto copy rekening Bank Kalbar Syari’ah yang masih aktif; Foto copy NPWP; Foto copy Ijazah terakhir dilegalisir, dan materai Rp. 6.000,- (satu lembar tiap penerima).

“Informasi awal sudah kami sampaikan kepada guru PAI yang bersangkutan via SMS dan telepon. Kami juga sudah menempel pengumuman tersebut di papan informasi Seksi PAI. Bagi Bapak/Ibu guru yang tidak sempat datang ke Seksi PAI, pengumuman untuk persyaratan tersebut juga bisa dibaca di Blog: paikotapontianak.blogspot.com,” papar alumnus Program Magister Ilmu Sosial Untan Pontianak ini ramah.

Informasi lebih lanjut, silahkan datang langsung ke Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak, Jalan Zainuddin Nomor 4 Pontianak.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar