Rabu, 10 Juni 2015, 11:31 – http://kalbar.kemenag.go.id
Guru PAI Kota Pontianak Diminta Lengkapi Berkas TPG
Seluruh Guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Pontianak yang sudah lulus sertifikasi
diminta untuk segera melengkapi berkas guna memperlancar proses
pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan tersebut akan
dibayar melalui DIPA Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak.
Kepala Seksi
PAI Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si ketika
dikonfirmasi terkait hal tersebut, Selasa (9/6/2015) mengatakan bahwa untuk
Guru PAI PNS Tunjangan Sertifikasi atau TPG akan dibayar periode April sampai
Juni 2015 (tiga bulan). Sedangkan Guru PAI Non PNS akan dibayar periode Januari
sampai Juni 2015 (enam bulan).
Adapun
persyaratan yang harus dilengkapi Guru PAI PNS untuk tri wulan kedua adalah
membuat fakta integritas (bermaterai), SKMT, SK Pembagian Tugas Semester Genap,
SK Ekskul (bagi yang melaksanakan ekskul), SKBK, Program Semester Genap TP
2014/2015, RPP terpilih, Analisis Hasil Belajar Siswa, dan Laporan Hasil
Supervisi Pengawas.
Selain
itu, Guru PAI juga diminta melampirkan foto copy Sertifikat Pendidik dan SK
Dirjen (NRG), foto copy SK kenaikan pangkat terakhir serta KGB, foto copy NUPTK
dan NPWP, foto copy Rekening BRI yang dipastikan aktif sampai Bulan Juli
2015, foto copy Daftar Gaji Bulan Juni, dan Laporan Triwulan
(April sampai Juni 2015).
“Adapun
persyaratan untuk Guru PAI Non PNS hampir sama. Hanya saja untuk berkas foto
copy SK kenaikan pangkat terakhir, KGB dan Daftar Gaji diganti dengan foto copy
SK Guru Tetap Yayasan (GTY). Kemudian periodenya disesuaikan (Januari sampai
Juni 2015),” jelas Hanafi begitu ia biasa disapa.
Semua berkas
tersebut disiapkan satu rangkap dan dimasukkan dalam map kertas berwarna. Untuk
tingkat SD: Map Kuning (GPAI Kecamatan Pontianak Barat dan Kota); Map Biru (GPAI
Pontianak Timur dan Utara); Map Putih (GPAI Pontianak Selatan dan Tenggara).
Sedangkan map hijau untuk GPAI tingkat SMP, dan map merah untuk GPAI SMK dan
SMA.
Persyaratan
tersebut diserahkan ke Seksi PAI paling lama 22 Juni 2015. Informasi lebih
lanjut, silahkan datang langsung ke Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak, Jalan
Zainuddin Nomor 4 Pontianak pada hari dan jam kerja.
"Jika
ada hal-hal yang belum jelas, silahkan bertanya langsung ke Seksi PAI. Insya
Allah kami siap membantu Bapak/Ibu Guru," ujar Alumnus
Program Magister Ilmu Sosial Untan Pontianak ini ramah.*(Sumi/Ptk).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar