Selasa, 30 Juni 2015, 19:04 – http://kalbar.kemenag.go.id
Persiapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi GPAI Kota Pontianak
Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak sedang mempersiapkan usulan pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru PAI PNS Kota Pontianak. Tunjangan tersebut akan dibayar selama tiga bulan (periode April sampai Juni 2015).
Seperti terlihat di Seksi PAI,
Selasa (30/6/2015), seluruh Pelaksana Seksi yang dikepalai oleh Drs. H.
Ahmad Hanafi, M.Si ini tampak sibuk mempersiapkan usulan pencairan
Tunjangan Sertifikasi Guru. Masing-masing mengerjakan apa yang sudah
menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Mustafid
dan Shalahuddin Marta Yusra, S.HI misalnya, terlihat menghitung dan
menginput besaran tunjangan yang akan diterima setiap Guru PAI. Sementara Sumiati dan Roslina mempersiapkan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) guru yang akan dilakukan pencairan Tunjangan Sertifikasinya.
Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)
diberikan kepada Guru yang sudah lulus sertifikasi. Kemudian yang
bersangkutan harus mampu memenuhi beban tugas mengajar minimal 24 Jam
Tatap Muka (JTM) setiap minggu di sekolahnya masing-masing.
Adapun besar Tunjangan Sertifikasi yang akan diterima setiap Guru PAI PNS
bervariasi. Besar tunjangan disesuaikan dengan besar Gaji Pokok yang
bersangkutan setiap bulan. Tidak termasuk tunjangan anak dan tunjangan
istri/suami.
Dijelaskan Shalahuddin, kepada Guru PNS penerima tunjangan sertifikasi dikenakan pajak sebesar 5 persen untuk Golongan III. Kemudian pajak 15 persen untuk Guru PAI Golongan IV. Pajak tersebut otomatis disetor ke negara, sebelum TPG ditransfer ke 353 rekening Guru PAI PNS Kota Pontianak.
“Kalau prosesnya lancar, diperkirakan TPG PAI
sudah akan masuk ke rekening guru yang bersangkutan sekitar tanggal 10
Juli. Atau bisa lebih cepat dari tanggal tersebut. Cuma, memang
pencairannya bertahap,” jelas Shalahuddin.*(Sumi/Ptk).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar