Selasa, 30 Juni 2015

Persiapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi GPAI Kota Pontianak

Selasa, 30 Juni 2015, 19:04 – http://kalbar.kemenag.go.id
Persiapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi GPAI Kota Pontianak

 
 
Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak sedang mempersiapkan usulan pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru PAI PNS Kota Pontianak. Tunjangan tersebut akan dibayar selama tiga bulan (periode April sampai Juni 2015). 

Seperti terlihat di Seksi PAI, Selasa (30/6/2015), seluruh Pelaksana Seksi yang dikepalai oleh Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si ini tampak sibuk mempersiapkan usulan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru. Masing-masing mengerjakan apa yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Mustafid dan Shalahuddin Marta Yusra, S.HI misalnya, terlihat menghitung dan menginput besaran tunjangan yang akan diterima setiap Guru PAI. Sementara Sumiati dan Roslina mempersiapkan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) guru yang akan dilakukan pencairan Tunjangan Sertifikasinya.

Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada Guru yang sudah lulus sertifikasi. Kemudian yang bersangkutan harus mampu memenuhi beban tugas mengajar minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) setiap minggu di sekolahnya masing-masing.

Adapun besar Tunjangan Sertifikasi yang akan diterima setiap Guru PAI PNS bervariasi. Besar tunjangan disesuaikan dengan besar Gaji Pokok yang bersangkutan setiap bulan. Tidak termasuk tunjangan anak dan tunjangan istri/suami.

Dijelaskan Shalahuddin, kepada Guru PNS penerima tunjangan sertifikasi dikenakan pajak sebesar 5 persen untuk Golongan III. Kemudian pajak 15 persen untuk Guru PAI Golongan IV. Pajak tersebut otomatis disetor ke negara, sebelum TPG ditransfer ke 353 rekening Guru PAI PNS Kota Pontianak.

“Kalau prosesnya lancar, diperkirakan TPG PAI sudah akan masuk ke rekening guru yang bersangkutan sekitar tanggal 10 Juli. Atau bisa lebih cepat dari tanggal tersebut. Cuma, memang pencairannya bertahap,” jelas Shalahuddin.*(Sumi/Ptk).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar