Senin, 9 Februari 2015, 08:47 – http://kalbar.kemenag.go.id
Mencermati perkembangan Implementasi Kurikulum 2013 (K.13) PAI
pada sekolah pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 membuat beberapa Guru PAI Kota Pontianak galau. Sebenarnya K.13 lanjut atau stop.
Terkait hal tersebut Kepala Seksi PAI
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad
Hanafi, M.Si ketika dikonfirmasi, Jumat (6/2/2015) mengatakan bahwa Guru
PAI tidak perlu galau dan bingung. Karena
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI telah menerbitkan Surat
Edaran Nomor: SE/DJ.1/PP.00/143/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang
Implementasi K.13 PAI pada Sekolah.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut disampaikan beberapa pertimbangan:
1.
Berdasarkan pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan
Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
2.
Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang pemberlakuan Kurikulum
Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 tidak dinyatakan bahwa K.13 diberhentikan
secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap
belum siap dalam pelaksanaan K.13 tersebut.
3. PAI tidak termasuk kelompok mapel ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah. Sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing.
4. Kemenag telah melakukan Bimek K.13 PAI bagi Guru PAI sejak tahun 2013 dan tahun 2014 sebanyak 113.165 orang (62,86 %) dari jumlah keseluruhan Guru PAI 180.040 orang.
Atas dasar pertimbangan di atas, Kemenag RI, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan edaran sebagai berikut:
1. Kemenag melanjutkan Bimtek K.13 PAI bagi Guru PAI yang belum mengikutinya dan melakukan pendampingan kurikulum bagi Guru PAI yang sudah mengikuti Bimtek K.13 PAI tersebut.
2. Kemenag melanjutkan Implementasi K.13 PAI pada sekolah yang Guru PAI-nya sudah mengikuti Bimtek K.13 PAI. Terkait sistem penilaian dan penyusunan rapor peserta didik disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
3.
Kemenag di daerah, baik Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat
untuk Implementasi K.13 PAI bagi sekolah-sekolah yang bukan sasaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan kepada Guru PAI Kota Pontianak tidak bingung lagi. Karena sudah jelas K.13 tetap dilanjutkan.*(Sumi/Ptk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar