Selasa, 24 Februari 2015

Syarat Pemberkasan Sertifikasi Guru dan Pengawas PAI Kota Pontianak

Rabu, 18 Februari 2015, 10:05 – http://kalbar.kemenag.go.id


Seperti tahun sebelumnya, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) PNS Kota Pontianak akan dibayarkan setiap tiga bulan. Untuk periode ini rencananya akan dibayarkan dari Bulan Januari sampai Maret 2015. 

Terkait hal tersebut, Seksi PAI Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak telah mengeluarkan Pengumuman atau syarat untuk pemberkasan yang harus dipersiapkan oleh Guru dan Pengawas PAI. Bahkan beberapa Guru PAI sudah ada yang datang mengambil persyaratan tersebut.

Kepala Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (17/2/2015) menyampaikan bahwa pengumuman tersebut sengaja dikeluarkan lebih cepat. Agar semua Guru dan Pengawas bisa mempersiapkan berkas-berkasnya dengan tenang dan tidak diburu-buru waktu.

Lebih lanjut Hanafi, begitu ia biasa disapa, mengatakan bahwa pihaknya juga sudah memperbanyak pengumuman tersebut. Sehingga setiap Guru dan Pengawas yang datang bisa langsung mengambil pengumuman tersebut tanpa harus repot mencatat lagi.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah: Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) Semester Genap Periode Januari sampai Maret 2015, tertanggal 16 Maret 2015. Bagi Guru PAI SKMT ditandatangani Kepala Satminkal dan diketahui Pengawas. Sedangkan bagi Pengawas, SKMT ditandatangani oleh Ketua Pokjawas dan diketahui oleh Kasi PAI

Kemudian melampirkan asli Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Kantor Kemenag, foto copy SK Pembagian Tugas semester genap bagi Guru PAI (dilegalisir) dan SK Pembagian Wilayah Binaan bagi Pengawas PAI.

Selain itu, foto copy SK pangkat terakhir dilegalisir, foto copy SK KGB, Daftar Gaji Bulan Februari 2015, foto copy NUPTK dan Rekening BRI yang dipastikan aktif sampai bulan April 2015, serta laporan bulanan semester genap. 

Semua berkas dibuat satu rangkap, disusun sesuai urutan dan masukkan dalam map kertas. Dengan ketentuan, untuk SD map warna kuning (untuk kecamatan Pontianak Barat dan Kota), map biru (Kecamatan Pontianak Timur dan Utara), map putih (Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara). Sedangkan map hijau untuk tingkat SMP dan map merah untuk SMA/SMK.

Semua persyaratan tersebut diserahkan ke Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak mulai tanggal 2 – 20 Maret 2015. Informasi lebih lanjut, silahkan datang langsung ke Seksi PAI Kemenag, Jalan Zainuddin Nomor 4 Pontianak, pada hari dan jam kerja.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar