Rabu, 04 Februari 2015

Pengangkatan Pengawas PAI Pada Sekolah

Selasa, 3 Februari 2015, 08:44 – http://kalbar.kemenag.go.id


Masih minimnya jumlah Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di seluruh Kabupaten/Kota di Kalbar menyebabkan tugas pengawas masih belum maksimal. Untuk memenuhi kekurangan tersebut, Kasi PAIS, Pendis dan Pakis Kabupaten/Kota diminta untuk mendata Guru PAI yang berminat untuk menjadi calon Pengawas PAITahun 2015.

“Kami sudah menerima surat via email dari Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar terkait pengangkatan Pengawas PAI. Selanjutnya kami diminta untuk mendata GuruPAI yang berminat untuk diusulkan menjadi pengawas,” kata Kepala Seksi PAI Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M,Si di ruang kerjanya, Senin (2/2/2015).

Berdasarkan surat tersebut, ada beberapa syarat pengajuan yang harus dilengkapi untuk diajukan ke Kanwil Kemenag Kalbar guna mendapatkan rekomendasi dari Kanwil. Di antaranya adalah berstatus guru aktif dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah, melampirkan foto copy ijazah pendidikan minimal S1 yang dilegalisir.

Selain itu, melampirkan surat keterangan keterampilan keahlian bidang kepengawasan, Pangkat Golongan minimal III/c, usia paling tinggi 55 tahun, surat keterangan lulus calon seleksi pengawas dari Kanwil Kemenag Kalbar, surat keterangan STTPP dari Pusdiklat Jakarta, melampirkan surat keterangan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir.

Usulan juga dilengkapi dengan melampirkan foto copy SK terakhir, kartu pegawai dan Sertifikat Pendidik yang dilegalisir. Serta surat permohonan untuk diangkat sebagai pengawas PAI dari guru yang bersangkutan ditujukan kepada kepala sekolah. Kemudian rekomendasi dari kepala sekolah dengan persetujuan Pokjawas PAI.

Bagi guru yang diangkat oleh Dinas Pendidikan, maka harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kemudian diajukan ke Kanwil Kemenag untuk memperoleh rekomendasi dan selanjutnya di SK kan oleh Walikota/Bupati.

Sementara bagi guru yang diangkat oleh Kemenag, maka harus melampirkan rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota kemudian diajukan ke Kanwil Kemenag untuk memperoleh SK Kanwil. Pemberkasan untuk calon pengawas PAI tahun 2015 paling lambat sudah diterima Kanwil Kemenag Kalbar pada minggu keempat bulan Februari 2015.

“Kepada Guru PAI Kota Pontianak yang berminat dan telah memenuhi syarat disilahkan untuk segera melengkapi berkas tersebut. Info lebih lanjut silahkan datang langsung ke Seksi PAI Kantor Kemenag Kota Pontianak, Jalan Zainuddin Nomor 4, pada hari dan jam kerja,” ujar Hanafi.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar