Rabu, 04 Februari 2015

Seksi PAI Kemenag Pontianak Sampaikan Usulan TPG Non PNS

Rabu, 21 Januari 2015, 15:15 – http://kalbar.kemenag.go.id


Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Tahun 2015 dipastikan pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS diserahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses dan memperpendek rentang kendali pencairan dana sertifikasi Guru PAI Non PNS.

Terkait hal tersebut, Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar meminta kepada Kemenag Kabupaten/Kota untuk segera menyampaikan data usulan pembayaran tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPGPAI Non PNS. Baik yang terhutang, maupun pembayaran pada tahun berjalan (2015).

Menindaklanjuti hal tersebut, Selasa (20/1/2015), Seksi PAI Kantor Kemenag Kota Pontianak melalui pelaksananya, Roslina, SEI menyampaikan data tersebut ke Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar. Data diterima langsung Kasi PAI pada Pendidikan Menengah Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar, Samsul Bahri, S.IP.

Kepala Seksi PAI Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan bahwa dirinya telah meminta staf/pelaksananya untuk segera mengirim data tersebut ke Bidang PAKIS.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan data serupa via email. Akan tetapi masih ada data Guru PAI Non PNS yang baru lulus sertifikasi tahun 2014 yang terlupakan. Sehingga kami kembali mengirim data revisi kepada Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar,” kata Hanafi, begitu ia biasa disapa.

Hanafi juga mengatakan bahwa waktu penyampaian data usulan pembayaran TPG PAI Non PNS yang semula tanggal 15 Januari diperpanjang menjadi tanggal 23 Januari 2015. Hal tersebut diketahuinya melalui surat yang dikirim via email oleh Bidang PAKIS Nomor: Kw.14.3/2/PP.01.1/149/2015 Tanggal 19 Januari 2015, tentang Pengalihan Pencairan Dana Sertifikasi Guru PAI Non PNS.

Perpanjangan waktu tersebut menurut Kasi PAI pada Pendidikan Menengah Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Kalbar, Samsul Bahri, S.IP dikarenakan masih ada Kemenag Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan data/usulan nama dan jumlah Guru PAI Non PNS yang belum dibayarkan Tunjangan sertifikasinya.

Berdasarkan data yang dikirim Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak bahwa ada 52 Guru PAI Non PNS yang harus dibayar TPG-nya. Tiga orang diantaranya bahkan belum dibayar selama dua tahun (Tahun 2013 s/d 2014). Selebihnya tunggakan tahun 2014, dan pembayaran untuk tahun 2015.

Total nominal yang diusulkan Rp. 1.422.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah). Dengan rincian, tahun 2013 terhutang 54 juta rupiah. Tahun 2014 terhutang 432 juta rupiah. Sedangkan tahun 2015 yang harus dibayar sebesar 936 juta rupiah.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar