Kamis, 11 Desember 2014, 08:59 – www.kalbar.kemenag.go.id
Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kemenag Kota Pontianak telah melakukan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada 352 Guru PAI Kota Pontianak. Pembayaran dilakukan selama tiga bulan. Yakni periode Oktober sampai Desember 2014. Sebelumnya Guru PAI
diminta untuk menyiapkan beberapa persyaratan guna memperlancar proses
pencairan tersebut.
“Seperti diketahui, untuk tahun 2014 TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru PAI dibayarkan setiap tiga bulan melalui DIPA Kantor Kemenag Kota Pontianak. Pembayaran dilakukan secara langsung ke rekening Guru PAI yang bersangkutan,” ujar Kepala Seksi PAI
Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si, di ruang
kerjanya Rabu (10/12/2014).
Hanafi juga menjelaskan bahwa Guru PAI yang dibayar TPG nya adalah yang sudah memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru). Bagi yang belum memiliki NRG
seperti yang baru lulus tahun 2014, harap bersabar. Karena itu memang
syarat utama untuk pembayaran tunjangan sertifikasi.
Terkait banyaknya
pertanyaan dari guru PAI yang menanyakan mengapa transferan yang masuk ke rekening tidak utuh tiga bulan seperti biasa, dijawab pelaksana Seksi PAI, Shalahuddin Marta Yusra, S.HI, karena sekarang menjelang tutup tahun 2014.
Dijelaskan Shalahuddin yang bertugas menghitung dan membuat daftar pembayaran TPG, hal tersebut sudah biasa. Sesuai aturan KPPN, setiap akhir tahun, maka pembayaran untuk Bulan Desember dibuat tersendiri. Karena Desember belum berakhir.
“Sesuai aturan, maka pengajuan untuk pembayaran TPG
dibuat dua bulan (Oktober dan Nopember) dan satu bulan (Desember)
tersendiri. Sehingga transferan uang ke rekening guru pun akan masuk dua
kali. Transferan uang untuk dua bulan dan satu bulan. Intinya tidak mengurangi nominal uang TPG yang diterima guru. Karena tetap masuk tiga bulan, walaupun terkesan dicicil,” jelas Shalahudin.*(Sumi/Ptk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar