Selasa, 16 Desember 2014

Himbauan Bersama Kapolresta dan Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak

Minggu, 14 Desember 2014, 21:17 – www.kalbar.kemenag.go.id


Menyambut Hari Raya Natal 25 Desember 2014 dan Tahun Baru 2015, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pontianak Kota, Drs. Raden Heru Prakoso dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Drs. H. Ja’far. A mengeluarkan Himbauan Bersama.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, himbauan bersama tersebut selalu disampaikan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pontianak.

Melalui Surat Edaran Nomor: SE/12/XII/2014, tentang Himbauan Bersama Kapolresta Pontianak Kota dengan Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 tersebut menekankan 13 point penting yang perlu diperhatikan seluruh masyarakat Kota Pontianak.

Adapun 13 point penting tersebut menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk :

(a) Tetap menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing dengan tetap meningkatkan sistim keamanan di lingkungannya (Siskamling) dalam mengisi Tahun Baru 2015;

(b) Dalam melaksanakan kegiatan silaturahmi dan keagamaan, pastikan untuk meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan aman dari bahaya pencurian, kebakaran maupun gangguan Kamtibmas lainnya;

(c) Apabila akan bepergian jauh/ke luar kota pastikan meninggalkan rumah dalam keadaan aman dan upayakan menitipkan pengawasan rumah kepada tetangga atau petugas Pos Satpam setempat agar rumah tetap dalam pengawasan;

(d) Apabila akan menggunakan kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor) pastikan surat menyurat dalam keadaan lengkap, kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan tetap menjaga kesehatan dan stamina tubuh dan bagi pengendara sepeda motor agar menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) demi keselamatan;

(e) Usahakan sepeda motor anda dilengkapi dengan kunci ganda untuk menghindari upaya pencurian dan parkirlah di tempat yang mudah diawasi;

(f) Jangan memaksakan mengendarai kendaraan bermotor dalam kondisi sakit atau mengantuk, pastikan lampu utama motor anda dalam keadaan menyala pada siang hari maupun malam hari;

(g) Dilarang kebut-kebutan dalam megendarai kendaraan bermotor demi keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya;

(h) Jangan memakai perhiasan yang berlebihan di tempat keramaian karena mengundang terjadinya tindak pidana penjambretan;

(i) Dilarang memiliki, menyimpan dan membunyikan petasan dalam bentuk apapun;

(j) Jangan menyalakan kembang api yang mengeluarkan suara ledakan pada saat masyarakat sedang melakukan ibadah;

(k) Berhati-hati dalam memilih makanan (daging, makanan siap saji/kalengan dan makanan impor), perhatikan ciri-ciri makanannya serta tanggal masa berlakunya (kadaluarsa);

(l) Kepada masyarakat khususnya para orang tua agar tetap mengawasi, mengontrol serta membatasi waktu putra/putrinya dalam mengisi malam Tahun Baru 2015;

(m) Agar masyarakat khususnya remaja untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum terutama pengguna Narkoba, Miras, serta Sex Bebas dalam mengisi Malam Tahun Baru 2015 serta pesta yang berlebihan yang dapat mengganggu masyarakat disekitarnya.

Kepada Masyarakat Kota Pontianak, apabila melihat, mengetahui atau menjadi korban kejahatan, laporkan segera kepada aparat Kepolisian terdekat untuk mempercepat penanganan kasus dan dapat menghubungi telepon: 110 atau 0561-734900 (Penjagaan Polresta Pontianak Kota) atau melalui SMS Center Polresta Pontianak Kota di nomor: 0855 – 5000 – 5000.

Melalui himbauan bersama tersebut, Kapolresta Pontianak Kota bersama Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak juga Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, semoga sukses selalu.

Himbauan Bersama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Dja’far. A (NIP. 196112311989031028) dan Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota, Drs. Raden Heru Prakoso (Komisaris Besar Polisi NRP. 65070794).*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar