Selasa, 02 Desember 2014

GURU PAI NON PNS PONTIANAK DIMINTA LENGKAPI BERKAS TPG

Selasa, 2 Desember 2014, 15:55 – www.kalbar.kemenag.go.id



Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS Kota Pontianak diminta segera melengkapi berkas untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan sertifikasi akan dibayarkan periode Juli sampai Desember 2014 melalui DIPA Kanwil Kemenag Kalbar. Kelengkapan berkas diharapkan bisa disampaikan paling lambat 4 Desember 2014. 

Kepala Seksi PAI Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si ketika dikonfirmasi, Selasa siang (2/12/2014) membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Seksi PAI telah menerima surat via email dari Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kemenag Kalbar Nomor: Kw.14.3/2/PP.01.1/5372/2014 tanggal 1 Desember 2014, tentang Usulan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Tahap II Tahun 2014.

“Pemberitahuan ini memang sedikit mendadak. Karena kami baru saja menerima email tersebut pagi tadi (red, Selasa pagi, 2/12/2014). Dan Pelaksana Seksi PAI sudah menginformasikan kepada guru yang bersangkutan via SMS dan telepon untuk segera mempersiapkan beberapa persyaratan yang diminta,” kata Hanafi.

Berdasarkan email tersebut, beberapa persyaratan yang harus segera dilengkapi oleh Guru PAI Non PNS adalah: Asli Surat Pernyataan diri masih mengajar (bermaterai); Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) mengajar 24 Jam dari Kepala Sekolah dan diketahui pengawas; Foto copy SK Pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota/Yayasan pertama di bawah tahun 2005 dan SK terakhir yang dilegalisir.

Selain itu, juga melampirkan Foto copy SK pembagian tugas yang dilegalisir; Asli SKBK dari Kantor Kemenag Kab/Kota, Foto copy Sertifikat Pendidik yang sudah dilegalisir LPTK; Foto copy rekening Bank Kalbar Syari’ah yang masih aktif; Foto copy NPWP dan NUPTK; Foto copy Ijazah terakhir dilegalisir, Foto copy SK Dirjen Pendis (NRG) dilegalisir Kasi. PAI; Laporan bulanan dan materai Rp. 6.000,- (satu lembar tiap penerima).

Semua berkas dibuat dua rangkap dan dijilid, serta disusun sesuai urutan. Selanjutnya masukkan dalam map kertas berwarna merah untuk tingkat SMA/SMK, map hijau untuk Guru PAI SMP, dan Map Kuning untuk Guru PAI SD. 

“Informasi awal sudah kami sampaikan kepada guru PAI yang bersangkutan via SMS dan telepon. Kami juga sudah menempel pengumuman tersebut di papan informasi Seksi PAI. Pengumuman tersebut juga bisa dibaca di Blog: paikotapontianak.blogspot.com,” kata alumnus Program Magister Ilmu Sosial Untan Pontianak ini ramah. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan datang langsung ke Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak, Jalan Zainuddin Nomor 4 Pontianak.

“Jika ada hal-hal yang belum jelas, silahkan bertanya langsung ke Seksi PAI. Insya Allah kami siap membantu Bapak/Ibu Guru,” ujar Mantan Kasi. Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Pontianak ini.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar