P E N G U M U M A N
Guna memperlancar proses pencairan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Periode Juli s.d Desember 2014 kepada Guru PAI NON PNS Kota Pontianak, yang pembayaran Tunjangan Profesinya melalui DIPA Kanwil Kemenag Kalbar, diharapkan untuk mempersiapkan persyaratan sbb:
1. Asli Surat Pernyataan Diri
masih mengajar (jam mengajar) Bermaterai Rp. 6.000,- (Periode Juli s.d Desember 2014, tertanggal 27 Desember 2014).
2. Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) Mengajar 24 Jam dari Kepala Sekolah dan diketahui
Pengawas (Periode Juli s.d Desember 2014, tertanggal 15 Desember 2014).
3. Foto Copy SK Pengangkatan dari
Bupati/Walikota/Yayasan pertama dibawah tahun 2005 dan SK Terakhir) yang
dilegalisir.
4.
Foto Copy SK Pembagian tugas (Semester Ganjil Th.
Pelajaran 2014/2015) yang dilegalisir.
5. Asli Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak (Periode Juli s.d Desember 2014, tertanggal 31 Desember 2014).
6.
Foto Copy Sertifikat Pendidik yang sudah dilegalisir LPTK yang
menerbitkan.
7.
Foto Copy Rekening Bank Kalbar
Syariah yang masih aktif.
8.
Foto Copy NUPTK
9.
Foto Copy NPWP
10.
Foto Copy Ijazah terakhir, dilegalisir.
11.
Foto Copy SK NRG, dilegalisir
Kasi. PAI Kemenag Kota Pontianak
12.
Laporan Bulanan.
13.
Materai Rp. 6000,-satu lembar
tiap penerima.
Laporan dijilid Spiral Hitam / Jilid Batang. Dibuat 2 (dua) rangkap, disusun sesuai urutan dan masukkan dalam
Map Kertas Biola berwarna sbb:
a.
SD : Kuning
b.
SMP : Hijau
c.
SMA/SMK :
Merah
Tua
Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan kepada Seksi Pendidikan Agama Islam paling lambat tanggal 4 Desember
2014. Bagi guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut diatas, proses pencairan
tunjangan profesinya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Pontianak, 2
Desember
2014
An. Kepala
Kasi. Pendidikan Agama
Islam
TTD
Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si
NIP.19690920
199603 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar