Kamis, 11 Desember 2014

PENGAWAS PAI PONTIANAK TERIMA UANG SUPERVISI

Rabu, 10 Desember 2014, 08:26 – www.kalbar.kemenag.go.id


Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak kembali membayarkan uang harian supervisi Pengawas PAI. Uang Perjalanan Dinas Dalam Kota bagi pengawas PAI tersebut dibayarkan selama enam bulan (periode Juli sampai Desember 2014).

Kepala Seksi PAI Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si ditemui Selasa (9/12/2014) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran uang Perjalanan Dinas Dalam Kota/Uang Harian Supervisi PengawasPAI. Pembayaran tersebut sesuai DIPA Kantor Kemenag Kota Pontianak tahun 2014. 

Sekitar Bulan Juli 2014 yang lalu, Seksi PAI juga telah melakukan pembayaran uang Harian Supervisi Pengawas PAI selama enam bulan (periode Januari sampai Juni 2014) kepada enam Pengawas PAI Kota Pontianak.

Berdasarkan DIPA, dana tersebut tersedia untuk 12 bulan, dengan nilai Rp. 21.600.000,-. Pembayaran periode sekarang untuk enam bulan terakhir. Sehingga yang dibayarkan sekarang dengan nominal Rp. 10.800.000,- dibagi untuk enam pengawas PAI Kota Pontianak.

“Sesuai DIPA, setiap pengawas PAI berhak menerima uang supervisi tiga ratus ribu rupiah setiap bulan. Dengan ketentuan wajib melakukan supervisi minimal dua kali, ke sekolah-sekolah yang menjadi binaannya masing-masing (dibuktikan dengan laporan bulanan). Adapun rinciannya, 6 bulan x @ Rp.300.000,- = Rp. 1.800.000,-,” papar Hanafi.

Lebih lanjut Hanafi menjelaskan, selain wajib menyampaikan laporan bulanan, setiap pengawas juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai enam ribu rupiah. Surat pernyataan tersebut berisi pernyataan yang bersangkutan kalau mereka memang benar telah melakukan supervisi sejak Juli sampai Desember 2014.

Alumnus program Magister Ilmu Sosial Untan Pontianak ini juga menyampaikan bahwa sampai hari ini baru ada enam pengawas PAI Kota Pontianak. Empat untuk tingkat TK/SD dan dua orang lagi untuk tingkat SMP/SMA/SMK.

“Empat pengawas tingkat TK/SD atas nama Mas Hadran, A.Md; H. Abd. Karim, S.Ag; Mawardi, S.Pd.I; dan Dra. Syari’ah, S.Pd. Sedangkan dua pengawas tingkat SMP/SMA/SMK atas nama M. Yusuf, S.Pd.I dan Dra. Nurul Wahidah, M.Si,” paparnya.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar