Kamis, 11 Desember 2014

PEMBERKASAN TPG PAI NON PNS KEMENAG PONTIANAK

Sabtu, 6 Desember 2014, 23:56 – www.kalbar.kemenag.go.id



Meskipun waktu pemberkasan untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS Kota Pontianak sudah berakhir 4 Desember 2014, namun masih ada yang belum bisa menyampaikan berkasnya tepat waktu. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan terlambat mendapatkan informasi.

Dengan alasan tersebut, Seksi PAI Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak masih memberikan toleransi kepada yang bersangkutan, dan meminta kepada mereka untuk segera menyampaikan pemberkasannya agar tidak menghambat proses pencairan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang lain.

Jumat (5/12/2014), pelaksana Seksi PAI masih terlihat sibuk melayani Guru PAI Non PNS yang menyerahkan berkas mereka. Satu persatu berkas diperiksa dengan teliti. Untuk Guru PAI SMA/SMK, berkas diperiksa oleh Sumiati. Tingkat SMP, diperiksa Shalahuddin Marta Yusra, S.HI.
Sedangkan Guru PAI tingkat SD, berkas diperiksa oleh Roslina, SEI

Beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh Guru PAI Non PNS adalah: Asli Surat Pernyataan diri masih mengajar (bermaterai); Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) mengajar 24 Jam dari Kepala Sekolah dan diketahui pengawas; Foto copy SK Pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota/Yayasan pertama di bawah tahun 2005 dan SK terakhir yang dilegalisir.

Selain itu, juga melampirkan Foto copy SK pembagian tugas yang dilegalisir; Asli SKBK dari Kantor Kemenag Kab/Kota, Foto copy Sertifikat Pendidik yang sudah dilegalisir LPTK; Foto copy rekening Bank Kalbar Syari’ah yang masih aktif; Foto copy NPWP dan NUPTK; Foto copy Ijazah terakhir dilegalisir, Foto copy SK Dirjen Pendis (NRG) dilegalisir Kasi. PAI; Laporan bulanan dan materai Rp. 6.000,- (satu lembar tiap penerima).

Semua berkas dibuat dua rangkap dan dijilid, serta disusun sesuai urutan. Selanjutnya masukkan dalam map kertas berwarna merah untuk tingkat SMA/SMK, map hijau untuk Guru PAI SMP, dan Map Kuning untuk Guru PAI SD.

Semua berkas yang sudah diterima, selanjutnya akan dikirim ke Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kemenag Kalbar. Karena pembayaran tunjangan sertifikasi periode Juli sampai Desember 2014 akan dibayarkan melalui DIPA Kanwil Kemenag Kalbar.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar