Senin, 8 Desember 2014, 08:57 – www.kalbar.kemenag.go.id
Kesabaran tiga Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kota Pontianak kini berbuah manis. Setelah beberapa waktu lalu Nomor Registrasi Guru (NRG) mereka tidak terbit, akhirnya kini ketiganya sudah bisa bernapas lega. Karena SK NRG nya sudah terbit.
Tiga Guru PAI tersebut satu diantaranya Guru PNS dan dua orang lainnya Guru PAI Non PNS. Guru PNS atas nama Zaitun (Guru SD Negeri 15 Pontianak Utara). Sedangkan dua lainnya atas nama M. Isa Ansari (Guru SMP Assalam) dan Mahmud (Guru SDS Fajar Harapan).
NRG
ketiganya ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam, Nomor: 6538 Tahun 2014 tentang Penetapan Guru Profesional Dalam
Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Lulus Sertifikasi Tahun
2011-2013 II), tanggal 18 Nopember 2014.
Berdasarkan SK tersebut, Zaitun diberikan NRG 131272267225. Sedangkan M. Isa Ansari dengan NRG 131272273192. Sementara Mahmud dengan NRG 131272219232.
Kepala Seksi PAI
Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si
ketika dikonfirmasi, Senin pagi (8/12/2014) mengatakan bahwa berita
bahagia tersebut sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Terbitnya SK NRG untuk tiga Guru PAI
Kota Potianak yang sebelumnya sempat bermasalah sudah kami sampaikan
kepada yang bersangkutan. Selanjutnya ketiganya kami minta untuk segera
melengkapi berkas untuk pencairan tunjangan Sertifikasi periode Januari
sampai Desember 2014,” jelas Hanafi.*(Sumi/Ptk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar