Senin, 07 Desember 2015

Diklat Teknis Fungsional Calon Pengawas PAI Tahun 2015

Selasa, 13 Oktober 2015, 14:48 – http://kalbar.kemenag.go.id



Sebanyak 12 Calon Pengawas PAI Kota Pontianak akan mengikuti Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Fungsional Calon Pengawas PAI pada sekolah. Kegiatan akan dilaksanakan tanggal 20 Oktober sampai 3 November 2015, di Balai Diklat Keagamaan Jakarta, Jalan Rawa Kuning Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur.

Selain dari Kota Pontianak, juga diikuti dari Kabupaten Mempawah sebanyak 16 Orang, dan dari Kabupaten Kubu Raya sebanyak 2 orang. Sehingga total yang mengikuti kegiatan diklat tersebut sebanyak 30 orang.

Hal tersebut berdasarkan surat dari Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Kalbar Nomor: Kw.14.3/3/PP.00/4665/2015 tanggal 7 Oktober 2015, tentang Pemberitahuan Diklat Teknis Fungsional Calon Pengawas PAI Tahun 2015.

Ada pun 12 Guru PAI Kota Pontianak yang akan mengikuti Diklat Calon Pengawas PAI Tahun 2015 atas nama Syafe’i (GPAI SMPN 5 Pontianak), Dra. Hj. Nur’aini, MM (Calon Pengawas PAI Kota Pontianak), Drs. Sy. A. Rahmanul Hakim, MA (GPAI SMKN 4), Drs. Sambri, M.Pd.I (GPAI SMKN 1), Dra. Hj. Rusmawati, M.Pd dan Hj. Latifah AS, S.Pd.I, MM (GPAI SMAN 10).

Kemudian, Nurhaidin, M.Pd.I (GPAI SMPN 11), Anuar, M.Pd.I (GPAI SMPN 12), Sulastri, S.PdI, M.Pd (GPAI SDN 34 Pontianak Selatan), Herwani, S.Sos, S.Pd.I (GPAI SDN 25 Pontianak Utara), H. Hadari, S.Pd.I (Kepala/GPAI SDN 17 Pontianak Utara), dan Sokhibun, M.Pd.I (Guru PAI SMPN 24 Pontianak).

Beberapa kelengkapan peserta diklat tersebut antara lain harus menyerahkan fotokopi SK terakhir, menyerahkan surat tugas dari Pimpinan unit kerja yang bersangkutan, menyerahkan pas photo berwarna dengan latar belakang merah (ukuran 4×6 = 4 lembar dan 3×4 = 2 lembar) untuk laki-laki mengenakan kemeja berjas warna gelap dan berdasi sedangkan wanita memakai pakaian yang sopan.

Terkait surat tugas yang harus diserahkan kepada panitia, beberapa Guru PAI yang akan mengikuti diklat calon pengawas mempertanyakan, siapa yang akan mengeluarkan surat tugas. Apakah Dinas Pendidikan/Kemenag atau cukup surat tugas dari kepala sekolah masing-masing.

Menjawab hal tersebut, Kasi PAI pada PAUD dan Dasar Bidang Pakis Kanwil Kemenag Kalbar, M. Ma’sum Ahmadi, S.Ag via Handphone, Selasa (13/10/2015) menjelaskan bahwa bagi Guru PAI yang akan mengikuti diklat calon pengawas PAI boleh membawa surat tugas dari Kepala sekolah yang bersangkutan masing-masing.

Sementara salah satu peserta diklat calon pengawas PAI, Drs. Sy. A. Rahmanul Hakim, MA yang juga Guru PAI SMK Negeri 4 Pontianak ini menyampaikan bahwa 12 orang peserta diklat dari Kota Pontianak sudah bertemu untuk membicarakan beberapa hal terkait diklat tersebut pada Jumat, 9 Oktober 2015.*(Sumi/Ptk).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar