Senin, 07 Desember 2015

Guru PAI Non PNS Diminta Lengkapi Berkas TPG

Selasa, 20 Oktober 2015, 14:44 – http://kalbar.kemenag.go.id



Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak kembali mengeluarkan pengumuman terkait syarat pemberkasan Tunjangan Sertifikasi Guru PAI Non PNS. Seperti biasa, pembayaran TPG untuk GPAI Non PNS dibayar setiap semester (enam bulan).

Untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI Non PNS periode Juli sampai Desember 2015, diminta kepada semua Guru PAI Non PNS agar bisa menyampaikan berkasnya tepat waktu sehingga tidak menghambat proses pencairan tunjangan sertifikasi guru yang lain.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi PAI Kantor Kemenag Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Hanafi, M.Si di ruang kerjanya, Senin (19/10/2015). Ia menuturkan bahwa pengumuman tersebut sengaja dikeluarkan lebih cepat. Agar semua Guru Non PNS bisa mempersiapkan berkas-berkasnya dengan tenang dan tidak diburu-buru waktu.

Lebih lanjut Hanafi, begitu ia biasa disapa, mengatakan bahwa pihaknya juga sudah memperbanyak pengumuman tersebut. Sehingga setiap Guru yang datang bisa langsung mengambil pengumuman tanpa harus repot mencatat lagi. Beberapa Guru PAI Non PNS sejak Senin pagi (19/10/2015) tampak silih berganti mengambil persyaratan tersebut di Seksi PAI.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah: Asli Surat Pernyataan melaksanakan tugas periode Juli sampai Desember 2015 bermaterai 6000, Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) Semester Ganjil Periode Juli sampai Desember 2015 (tertanggal 14 Desember 2015) dan ditandatangani Kepala Satminkal serta diketahui Pengawas.

Kemudian melampirkan foto copy SK Pembagian Tugas semester ganjil (dilegalisir Kepala Sekolah), foto copy SK ekskul bagi yang melaksanakan ekskul PAI, foto copy Program Semester Ganjil TP 2015/2016, foto copy satu RPP terpilih (semester ganjil berjalan), foto copy analisis hasil belajar siswa, laporan hasil supervisi Pengawas (semester ganjil).

Selain itu, Foto Copy Sertifikat Pendidik Profesional dilegalisir LPTK yang menerbitkan, foto copy SK Dirjen/NRG (legalisir Seksi PAI Kemenag), laporan Bulanan (Juli sampai Desember 2015), foto Copy SK Guru Tetap Yayasan (Legalisir Yayasan), foto copy NUPTK dan NPWP serta Rekening BRI (diperbesar setengah kwarto).

Semua berkas dibuat satu rangkap, disusun sesuai urutan dan masukkan dalam map kertas. Dengan ketentuan, untuk SD map warna kuning, map hijau untuk tingkat SMP dan map merah untuk SMA/SMK. Semua persyaratan tersebut diserahkan ke Seksi PAI Kemenag Kota Pontianak mulai tanggal 26 Oktober sampai 6 Nopember 2015.

Informasi lebih lanjut, silahkan datang langsung ke Seksi PAI Kemenag, Jalan Zainuddin Nomor 4 Pontianak, pada hari dan jam kerja.*(Sumi/Ptk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar