Jumat, 4 September 2015, 16:36 – http://kalbar.kemenag.go.id
Sebanyak empat Guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
Kota Pontianak sampaikan surat izin cuti besar. Surat izin cuti
tersebut disampaikan karena yang bersangkutan tercatat sebagai Calon
Jamaah Haji Kota Pontianak tahun1436 H/2015 M.
Adapun empat Guru PAI tersebut atas nama Masda, S.Pd (Guru PAI SD Negeri 17 Pontianak Kota), Dra. Nasrah (Guru PAI SD Negeri 06 Pontianak Timur), Drs. Mahdi, MT, M.MP (Guru PAI SMK Mandiri Pontianak), dan Drs. H. M. Idrus H. Ismail (Guru PAI SMK Negeri 4 Pontianak).
“Meskipun keempat Guru PAI tersebut diangkat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, akan tetapi tunjangan sertifikasi keempat Guru PAI
tersebut dibayar oleh Kemenag Kota Pontianak. Sehingga mereka diminta
untuk menyampaikan/melampirkan surat izin cutinya dari Dinas,” jelas
salah satu Pelaksana Seksi PAI, Mustafid.
Lebih
lanjut Mustafid mengatakan bahwa surat izin cuti tersebut diminta
terkait tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)
yang akan dibayarkan kepada mereka. Karena selama yang bersangkutan
menunaikan ibadah haji, keempatnya tidak berhak atas tunjangan
sertifikasi.
“Pada Bulan Oktober 2015, kita akan kembali melakukan pembayaran TPG periode Juli sampai September 2015. Karena keempatnya menjalani cuti haji, sehingga hanya berhak menerima TPG selama dua bulan. Yakni Bulan Juli dan Agustus 2015,” tambah Pelaksana Seksi PAI, Shalahuddin Marta Yusra, S.H.I.*(Sumi/Ptk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar